Kepala Seksi Pelayanan Unit Pengelola Rusun DKI Wilayah III Ledy Natalia menyatakan, laporan tersebut sudah dibuat pihaknya di Polsek Cakung.
"Kami sudah laporkan ke polisi, jadi kami melaporkan warga yang menghuni dan memasuki rusun tanpa izin," kata Ledy kepada Kompas.com, Rabu (26/2/2014).
Ledy menyatakan, dari laporan tersebut, pihaknya akan menunggu penyelidikan dari kepolisian terhadap warga yang menempati rusun tanpa izin. Sebab, rusun tersebut diperuntukkan bagi warga terprogram, bukan untuk warga umum.
Pengelola rusun mengetahui adanya warga umum yang menempati unit rusun saat melakukan penyegelan beberapa waktu lalu. Saat itu, ada 44 keluarga yang tidak berhak menghuni unit rusun, tetapi warga korban banjir itu bisa tinggal di rusun.
Pihaknya berharap laporan ke polisi itu dapat mengungkap praktik jual beli rusun yang disebut warga melibatkan oknum PNS DKI di rusun Pinus Elok. "Dari laporan itu akan berkembang, dapat rusun dari siapa dan dia masuk bayar ke siapa," ujar Ledy.
Ledy mengaku pihaknya sudah mengantongi nama oknum PNS yang disebutkan warga. Namun, hal ini masih perlu dibuktikan berdasarkan penyelidikan polisi. Penyelidikan, menurut dia, juga akan dilakukan dari pengelolah rusun terhadap oknum PNS tersebut dan sanksi apa yang akan diberikan.
"Kami sudah serahkan ke proses hukum dan hasilnya akan kami laporkan kepada Kepala Dinas. Yang penting, unit (rusun) kita bisa kembali. Karena kita ingin kasih unit ini untuk warga relokasi. Dinas perumahan hanya berikan kepada mereka yang tidak mampu dan terkena relokasi," ujar Ledy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.