"Pagi segera akan saya klarifikasi karena walau bagaimana mereka warga kita juga. Tapi, saya prinsipnya, kalau mereka ada surat pengantar dari kelurahan dan ada yang bertanggung jawab, kita terima," kata Kepala Unit Pengelola Rumah Susun Wilayah III, Jefyodya Julyan, kepada Kompas.com, Selasa (25/2/2014) malam.
Jefyodya menyatakan, akan mengecek identitas warga tersebut dari dalam daftar warga yang direlokasi. Menurutnya, meski mereka hanya berstatus pengontrak di wilayah asalnya, namun memiliki surat pengantar, hal tersebut bukan masalah.
"Kita enggak ada istilah pengontrak. Yang kita tempati itu warga pemegang SP yang sah. Saya yang penting, pengontrak atau siapa kalau sudah terverifikasi dari kelurahan, ya saya terima," ujar Jefyodya.
Secara terpisah, Koordinator Normalisasi Waduk Pluit, Heryanto, mengatakan, sebanyak 200 kepala keluarga warga Sunter Agung di Kali Sentiong direlokasi di Rusun Komarudin. Kawasan di sekitar Kali Sentiong sedang ada pembangunan tanggul dan pengerjaan jalan.
Heryanto juga menegaskan, warga yang direlokasi ke Rusunawa Komarudin harus memiliki surat pengantar dari kelurahan. Mengenai siapa yang berhak menempati rusun, ia mengatakan hal itu menjadi kewenangan kecamatan dan kelurahan setempat. "Kalau tidak dapat surat pengantar dari lurah dan camat, ya tidak dapat," ujar Heryanto.
Sebelumnya diberitakan, belasan warga Kali Sentiong terlantar di selasar blok 5 Rusunawa Komarudin karena tidak mendapatkan tempat tinggal. Mereka mengaku, para tetangga mereka yang direloksi bersamaan pada Kamis (20/2/2014) lalu, sudah mendapatkan tempat. Warga tersebut masih bertahan di Rusun Komarudin untuk menunggu kepastian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.