Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pergub Penunjukan Langsung Operator Transjakarta Masih Disusun

Kompas.com - 26/02/2014, 14:53 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Dinas Perhubungan DKI Jakarta susun draf Peraturan Gubernur (Pergub) penunjukan langsung konsorsium operator bus transjakarta. Nantinya, konsorsium yang telah menjadi operator sejak 2004 tidak perlu mengikuti lelang.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono mengatakan, selama ini, belum ada dasar hukum untuk melakukan penunjukan langsung terhadap operator.

"Dalam konsep pergub yang sedang dibuat, mereka (operator) diperbolehkan bekerja sama dengan pemegang izin trayek tanpa lelang," kata Akbar, di Balaikota Jakarta, Rabu (25/2/2014).

Meski nantinya pergub ini mengatur penunjukan langsung operator transjakarta, Akbar berjanji akan terus mengevaluasi secara mendalam kinerja operator. Operator bisa ditunjuk langsung apabila telah memenuhi berbagai persyaratan. Seperti misalnya maksimal dalam hal pelayanan, keuangan, serta memiliki manajemen yang baik.

Namun, jika dinilai kurang baik, maka operator harus mengikuti lelang seperti operator lainnya. Ada empat konsorsium operator yang sebelumnya ditunjuk langsung pada era pemerintahan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso. Keempatnya adalah Trans Batavia, Trans Mayapada, Jakarta Trans Metropolitan (JTM), dan Jakarta Mega Trans (JMT). Mereka dikontrak selama tujuh tahun.

"Alasannya, mereka dilihat sebagai operator yang telah berpengalaman serta berjasa membuka, melayani masyarakat. Jadi, penunjukan langsung itu sebagai bentuk penghargaan," kata Akbar.

Empat konsorsium transjakarta itu menjadi operator di Koridor II (Harmoni-Pulo Gadung), III (Kalideres-Pasar Baru), IV (Pulo Gadung-Dukuh Atas 2), V (Ancol-Kampung Melayu), VI (Dukuh Atas 2-Ragunan), VII (Kampung Melayu-Kampung Rambutan), dan IX (Pluit-Pinangranti).

Keempat konsorsium tersebut telah mengantongi rekomendasi dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP). Keempat konsorsium hanya mengoperasikan 50 persen unit bus transjakarta di tujuh koridor, sedangkan 50 persen lainnya dijalankan oleh perusahaan pemenang lelang tender. Operator yang ditunjuk langsung harus membeli bus baru sebab Pemprov DKI bertekad melakukan peremajaan bus setiap tujuh tahun.

"Ketika kontrak baru, mereka harus berinvestasi dengan bus baru," ujarnya.

Pemprov DKI juga meningkatkan harga pembayaran per kilometer kepada operator yang ditunjuk langsung sehingga pihak operator harus merawat kendaraannya. Dalam setiap kilometer yang dibayarkan, sudah termasuk perawatan bus, pembelian bus baru, pembelian gas, dan gaji sopir.

Sebelumnya, empat konsorsium transjakarta di Koridor II, III, IV, V, VI, VII, dan IX meminta Pemprov DKI membatalkan lelang operator transjakarta. Keempat konsorsium itu mengaku telah mampu melaksanakan semua persyaratan dalam penjanjian kontrak dengan DKI. Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 173 tahun 2010 tentang Prosedur Penetapan Operator Bus Transjakarta Busway. Perusahaan bus atau konsorsium perusahaan bus dapat menjadi operator transjakarta setelah melalui prosedur lelang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com