Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siapa Pejabat yang Selewengkan Tiang Monorel di Jakarta?

Kompas.com - 03/03/2014, 06:50 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Sejumlah tiang proyek monorel yang mangkrak di Jakarta disalahgunakan. Diduga, ada beberapa oknum di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menjadikan tiang monorel tersebut sebagai lahan bisnis, melalui iklan komersial.

Tiang-tiang monorel di Jakarta berjumlah 90 unit. Tiang yang menurut status hukum dimiliki oleh PT Adhi Karya ini berdiri di dua wilayah administratif, yakni Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat; dan Jalan Rasunia Said, Jakarta Selatan.

Khusus di Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat, tiang itu digunakan sebagai lahan iklan komersial.

Persoalan pun kemudian muncul. Direktur Utama PT Adhi Karya Kiswo Darmawan menampik bahwa pihaknya mengelola iklan komersial di tiang monorel tersebut.

"Tidak. Adhi tidak urus itu," ujarnya kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

PT Adhi Karya, Kiswo melanjutkan, tidak mempersoalkan pengelolaan iklan tersebut oleh pihak lain.

"Biar, amal jariahlah," singkatnya.

Dikonfirmasi terpisah, Presiden Direktur PT Jakarta Monorel John Aryananda, selaku perusahaan yang memiliki izin pembangunan monorel, juga menampik bahwa pihaknya mengelola iklan di tiang-tiang tersebut.

"Kami tidak secara resmi memiliki izin mengelola iklan di tiang itu. Kami masih di tengah-tengah negosiasi dengan PT Adhi Karya soal pilar itu sehingga kami tidak tahu apa-apa tentang penggunaannya selama ini," ujar John.

Kompas.com menemui titik terang setelah melalui penelusuran di dunia maya. Ada salah satu perusahaan bidang periklanan yang mempromosikan tiang monorel sebagai salah satu tempat strategis untuk iklan, yakni Pariwara Billboard.

Melalui situs pariwarabillboard.com, mereka mempromosikan tiang monorel untuk kepentingan iklan, yakni jenis vertikal dengan atau tanpa pencahayaan serta berukuran 2 x 6 meter. Tiang-tiang itu berada di Jalan Asia Afrika, dari Senayan City hingga Hotel Mulia, Senayan.

"Berada di pusat lifestyle Ibu Kota, dengan target audiens segmen premium," demikian tertulis di salah satu lamannya.

Siapa yang beri izin? Pengelolaan iklan ilegal tersebut ditengarai melibatkan unsur pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Setidaknya ada empat satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang menurut fungsinya bisa menerbitkan izin iklan. Mereka adalah sekretaris Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan asisten gubernur bidang pembangunan, serta Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) dan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD).

Namun, mereka menampik memberikan izin bagi Pariwara Billboard untuk mengelola iklan di tiang monorel. Pelaksana tugas Sekretaris Pemprov DKI Jakarta Wiryatmoko mengakui bahwa meski ilegal, Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta tetap menarik pajak reklame dari iklan-iklan itu. Hal itu tak boleh terjadi.

"Makanya, dalam beberapa kesempatan, saya minta agar ditertibkan. Kadang-kadang dipakai untuk reklame yang sifatnya insidentil," ujar Wiryatmoko.

Informasi itu telah diketahui Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. Di sela-sela makan siang dengan beberapa wartawan, Minggu siang, Jokowi menegaskan bahwa yang seharusnya mengelola tiang itu adalah PT Adhi Karya, selaku pemilik sah secara hukum.

"Pajak memang ke kita. Coba nanti tak cek, siapa beri izin," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com