Khusus di Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat, tiang itu digunakan sebagai lahan iklan komersial.
Persoalan pun kemudian muncul. Direktur Utama PT Adhi Karya Kiswo Darmawan menampik bahwa pihaknya mengelola iklan komersial di tiang monorel tersebut.
"Tidak. Adhi tidak urus itu," ujarnya kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
PT Adhi Karya, Kiswo melanjutkan, tidak mempersoalkan pengelolaan iklan tersebut oleh pihak lain.
"Biar, amal jariahlah," singkatnya.
Dikonfirmasi terpisah, Presiden Direktur PT Jakarta Monorel John Aryananda, selaku perusahaan yang memiliki izin pembangunan monorel, juga menampik bahwa pihaknya mengelola iklan di tiang-tiang tersebut.
"Kami tidak secara resmi memiliki izin mengelola iklan di tiang itu. Kami masih di tengah-tengah negosiasi dengan PT Adhi Karya soal pilar itu sehingga kami tidak tahu apa-apa tentang penggunaannya selama ini," ujar John.
Kompas.com menemui titik terang setelah melalui penelusuran di dunia maya. Ada salah satu perusahaan bidang periklanan yang mempromosikan tiang monorel sebagai salah satu tempat strategis untuk iklan, yakni Pariwara Billboard.
Melalui situs pariwarabillboard.com, mereka mempromosikan tiang monorel untuk kepentingan iklan, yakni jenis vertikal dengan atau tanpa pencahayaan serta berukuran 2 x 6 meter. Tiang-tiang itu berada di Jalan Asia Afrika, dari Senayan City hingga Hotel Mulia, Senayan.
"Berada di pusat lifestyle Ibu Kota, dengan target audiens segmen premium," demikian tertulis di salah satu lamannya.
Siapa yang beri izin? Pengelolaan iklan ilegal tersebut ditengarai melibatkan unsur pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Setidaknya ada empat satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang menurut fungsinya bisa menerbitkan izin iklan. Mereka adalah sekretaris Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan asisten gubernur bidang pembangunan, serta Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) dan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD).
Namun, mereka menampik memberikan izin bagi Pariwara Billboard untuk mengelola iklan di tiang monorel. Pelaksana tugas Sekretaris Pemprov DKI Jakarta Wiryatmoko mengakui bahwa meski ilegal, Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta tetap menarik pajak reklame dari iklan-iklan itu. Hal itu tak boleh terjadi.
"Makanya, dalam beberapa kesempatan, saya minta agar ditertibkan. Kadang-kadang dipakai untuk reklame yang sifatnya insidentil," ujar Wiryatmoko.
Informasi itu telah diketahui Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. Di sela-sela makan siang dengan beberapa wartawan, Minggu siang, Jokowi menegaskan bahwa yang seharusnya mengelola tiang itu adalah PT Adhi Karya, selaku pemilik sah secara hukum.
"Pajak memang ke kita. Coba nanti tak cek, siapa beri izin," ujarnya.