"Pernyataannya nanti dari tetangga yang sudah kenal dia 15 tahun. Jadi, jangan sampai ada satupun warga negara yang kehilangan identitas. Tapi kalau kamu nipu (menyalahi syarat yang ditetapkan), penjara kamu," kata pria yang akrab disapa Ahok ini di Balaikota Jakarta, Kamis (6/3/2014).
Lebih lanjut, Basuki ingin ada peraturan yang dapat menjerat pemukim bantaran kali dan waduk secara ilegal dengan pasal pidana. Hal itu untuk mencegah terulangnya lagi pendudukan tanah negara oleh pemukim ilegal. Namun, kata dia, hal itu baru dapat dilakukan saat kawasan bantaran kali dan waduk telah steril.
"Lu nyerobot tanah negara, pidana. Itu saja caranya. Kalau enggak gitu, Jakarta enggak bersih. Capek Jakarta kalau gitu, mesti tegas baru bisa jalan," ujarnya.
Pemprov DKI memang berencana memindahkan warga ke sejumlah rusun, seperti Rusun Marunda, Rusun Komaruddin, dan Rusun Pinus Elok. Selain itu, saat ini Pemprov DKI juga tengah membangun rusun di sejumlah tempat, seperti rusun di Daan Mogot, rusun di Jatinegara Barat, dan rusun di Tubagus Angke.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.