"Tadi jam 12.00, EA datang dengan pengacaranya untuk datang pemeriksaan," kata Kabid Humas Poda Metro Jaya Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/3/2014).
Rikwanto menjelaskan, ini merupakan pemeriksaan lanjutan Eddies setelah sebelumnya diperiksa pada Jumat (7/3/2013). "Pada Jumat lalu EA telah diperiksa dari jam 11 siang sampai 10 malam. Karena sudah lelah, akhirnya diteruskan hari Senin," sambungnya.
Eddies diduga menerima aliran dana dari suaminya, Ferry Ludwankara Setiawan. Suami Eddies ditahan sejak Oktober 2013 lalu. Ia ditangkap terkait dugaan penipuan terhadap rekan bisnisnya.
Ferry diduga menawarkan investasi bodong dalam bidang penjualan batubara. Lalu, ia menghimpun investor untuk kerja sama penjualan batubara, tetapi investasinya fiktif hingga merugikan korban senilai Rp 25 miliar. Ferry dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Rikwanto mengatakan, polisi telah memeriksa sekitar 60 aliran dana yang berasal dari suami Eddies. "Di antaranya aliran dana ke teman-temannya terkait pinjam dan utang piutang," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.