"Dia janji sendiri akan datang Senin, hari ini. Tapi hingga saat ini masih belum datang memenuhi panggilan penyidik. Kami tunggu hingga pukul 17.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto.
Polisi, lanjut Rikwanto, akan kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Eddies.
Eddies diketahui menerima dana sekitar Rp 1 miliar dari Ferry yang diduga sebagai upaya untuk mencuci uang. Ferry sendiri dijerat kasus penipuan dan penggelapan uang sekitar Rp 21 miliar serta dijerat pula tindak pidana pencucian uang. Kasus Ferry tinggal menunggu jadwal persidangan di pengadilan untuk diproses.
Rikwanto menuturkan, Eddies dijerat UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Ancamannya bisa penjara lima tahun ke atas. Tapi tergantung pasal yang akan dikenakan nanti," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Senin (3/3/2014).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.