"Partai Demokrat paling banyak melanggar, ditemukan 149 dugaan pelanggaran. Di peringkat kedua Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dengan 127 dugaan pelanggaran. Lalu Partai Hanura dengan 126 pelanggaran," ujar anggota Matamassa Umar Idris di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta Pusat, Senin (10/3/2014).
Ia mengatakan, temuan itu terdiri atas dugaan pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana pemilu. Menurutnya, dari total pelaporan, dugaan pelanggaran administrasi sebanyak 688 dan pidana 34. Pelanggaran tindak pidana pemilu yang dilakukan parpol sebagian besar berupa pemasangan iklan di media massa seperti koran, media online, dan televisi. Padahal, kampanye di media massa baru boleh dilakukan pada 16 Maret hingga 5 April 2014.
"Temuan pelanggaran pidana lainnya adalah adanya seorang caleg membagi-bagikan beras yang bungkusnya terdapat informasi nama, partai dan nomor urut. Caleg tersebut juga membagikan kalender dan contoh surat suara," kata Umar.
Untuk kategori pelanggaran administrasi, kata dia, paling banyak berupa pemasangan alat peraga yang tidak sesuai dengan pembagian zonasi. "Selain itu, ada poster yang dipaku di pohon, juga spanduk yang ditempel melintang di tiang listrik," lanjutnya.
Umar mengatakan, temuan tersebut telah dilaporkan kepada kepolisian, KPU dan Bawaslu untuk ditindaklanjuti. Hanya, belum ada langkah pasti untuk memberi mereka sanksi sesuai aturan. Dari data Matamassa, parpol selanjutnya yang melanggar terbanyak adalah Partai Gerindra (96), Partai Golkar (81), Partai NasDem (79), PKS (70), PPP (51), PAN (46), PKPI (37), PBB (29), terakhir PKB (28).
Anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak mengatakan, pihaknya segera menindaklanjuti laporan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.