"Namun, proses hukum tetap berjalan. Berkasnya pun masih terus disiapkan petugas," kata Sylvia, Kamis (20/3/2014).
Menurut dia, penahanan seseorang adalah hak subyektif penyidik. Namun, jika yang bersangkutan kooperatif dalam pemeriksaan, maka penahanan kota bisa diberlakukan. Ucok pun sudah mengajukan penahanan kota.
"Makna dari penanganan kasus korupsi ini kan adalah untuk memberikan efek jera dan pengembalian uang negara," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Asep Sontani mengatakan, berkas pemeriksaan untuk Ucok Bangsawan Harahap sudah tuntas pada Rabu (19/3/2014). Rencananya, Kamis (20/3/2014) ini, berkas dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Dakwaan baru jadi hari ini, besok kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor. Mengenai persidangan, itu tergantung dari penetapan hari sidang, biasanya seminggu setelah pelimpahan," kata Asep.
Ucok ditahan pada 14 Februari 2014 lalu karena diduga korupsi APBD 2009-2013 senilai Rp 609 juta. Modusnya, Ucok memotong 30 persen dari setiap kegiatan atau proyek. Tercatat ada 185 kegiatamproyek yang diduga dikorupsi oleh Ucok. Masing-masing adalah:
1. Tahun 2009 sebanyak 39 kegiatan.
2. Tahun 2010 ada 49 kegiatan.
3. Tahun 2011 ada 36 kegiatan.
4. Tahun 2012 ada 43 kegiatan.
5. Tahun 2013 ada 18 kegiatan.
Ucok beralasan, pemotongan 30 persen dari kegiatan itu dilakukan untuk membiayai kegiatan yang tidak ada di dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA). Padahal, anggaran harus sesuai dengan kegiatan yang ada di dalam DPA, bukan diambil dari pos lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.