"Setiap pagi saya kewalahan ngaturnya. Mereka sering maksa masuk ke jalan. Kan bahaya itu," kata Jaja Jaenudin, petugas Satpol PP Kelurahan Bendungan Hilir, di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (28/3/2014).
Jaja menjelaskan, minimnya petugas Satpol PP membuatnya sulit mengatur para joki 3 in 1 yang mencapai puluhan orang tersebut. Mereka kebanyakan berasal dari Petamburan, Benhil, dan ada juga dari Tangerang.
Penertiban dilakukan untuk menghindari kecelakaan lalu lintas dan mengurangi kemacetan sepanjang Jalan Gatot Subroto. Biasanya, petugas mengarahkan para joki ke halte dekat jembatan penyeberangan supaya tidak mengganggu arus lalu lintas.
Ditemui terpisah, Aty (48), warga Petamburan, mengatakan tetap menjadi joki karena belum ada peraturan yang melarangnya. "Kalau masih ada plang (3 in 1) di jalanan berarti boleh dong kami joki," kata ibu empat anak ini, yang sudah menjadi joki selama 10 tahun.
Aty mengaku terpaksa menjadi joki karena suaminya sudah meninggal dan dia kesulitan mencari kerja. Dia bersyukur, dengan menjadi joki, dia bisa menyekolahkan keempat anaknya hingga tamat SMK.
Aty mengaku bahwa dalam sehari dia bisa memperoleh minimal Rp 50.000 sebagai joki. "Kalau nanti enggak ada kerjaan kayak gini, saya bingung mau kerja di mana," ujarnya.
Senada dengan Aty, Imel (27), warga Palmerah, mengaku menekuni pekerjaan joki sejak dua tahun lalu. "Biasa ke sini jam enam pagi. Kalau sampai jam sepuluh, biasanya dapat tiga kali tumpangan. Lumayanlah," katanya.
Imel yang datang membawa putrinya yang masih balita terpaksa menekuni pekerjaan sebagai joki karena merasa tidak ada lapangan pekerjaan yang cocok bagi seorang lulusan SMP seperti dirinya.
Kebijakan 3 in 1 termuat dalam Peraturan Daerah No 12 Tahun 2003 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mewajibkan pengendara mobil untuk berpenumpang minimal tiga orang. Peraturan berlaku pukul 07.00-10.00 dan pukul 16.00-20.00 WIB di beberapa jalan utama di Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.