"Itu tidak benar. Kita tidak pernah kirim SMS apa-apa," kata Agus kepada Kompas.com, Kamis (17/4/2014).
Menurut Agus, PT KAI, selama ini, selalu memberikan surat secara tertulis melalui surat kepada warga yang menduduki lahan milik mereka. Demikian pula dengan perintah pengosongan lahan di Kampung Muara Bahari. "Kita sudah beritahu dua kali, keduanya kita kirimkan surat," ujar Agus.
Meskipun tidak menyebut batas akhir pengosongan, Agus mengimbau agar warga Kampung Muara Bahari segera mengosongkan lahan tersebut. Agus menegaskan, sertifikat kepemilikan oleh PT KAI ilegal. Menurutnya, hal tersebut bisa dibuktikan. Bahkan, sertifikat tersebut sudah sejak bertahun-tahun yang lalu dikuasai oleh PT KAI.
Sebelumnya, Warga RW 07, 011 dan 012, Kampung Bahari, melakukan unjuk rasa di Stasiun Tanjung Priok karena menerima SMS pengosongan lahan, yang diduga dari PT KAI. Pesan singkat itu berisi ancaman penggusuran paksa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.