Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Pengelola Monas Tegakkan Denda Rp 20 Juta

Kompas.com - 20/04/2014, 22:34 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Unit Pengelola Taman Monas Firdaus Rasyid menjelaskan mengapa pihaknya kembali menegakkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2007 pasal 25 ayat 3, yang menyebutkan sanksi denda sebesar Rp 20 juta untuk pengunjung Monas yang membeli barang dagangan di pedagang kaki lima (PKL).

Menurut dia, penegakkan denda itu sebagai efek jera kepada para PKL yang kerap memberontak kala ditertibkan oleh Satpol PP.

"Kita fokuskan kepada pedagang untuk tidak lagi berdagang di taman. Ketika penertiban, malah berbenturan dan dari pihak kita selalu jatuh korban," kata Firdaus, saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Minggu (20/4/2014).

Penegakkan perda itu dilakukan dengan melakukan sosialisasi kepada pengunjung Monas. Seperti memasang spanduk, memasang plang, maupun membagikan selebaran imbauan. Ia mengharapkan, melalui langkah tersebut, PKL tidak lagi berjualan di kawasan Monas.

Dengan itu, maka Monas tidak lagi terlihat kumuh. Sebab, di sisi lain, Monas merupakan simbol kebanggan ibu kota.

Sementara untuk penerapan sanksinya, lanjut dia, belum dapat terealisasi oleh pihak UP Taman Monas.

"Untuk waktunya memang belum kami tentukan, saya berharapnya realisasi tidak terlalu lama. Apabila semua sosialisasi sudah berjalan baik dan pengunjung sadar, ya tidak akan ada yang melanggar," kata Firdaus.

Adapun sebanyak 165 personel UP Taman Monas dikerahkan untuk berjaga di lingkungan Monas. Jumlah itu dibagi menjadi tiga shift. Sehingga ada 55 personel UP Taman Monas yang berjaga setiap satu shift di enam titik di Monas.

Untuk menutupi kekurangan personel yang ada, pihaknya bekerjasama dengan personel Satpol PP. Sebab, jumlah personel Satpol PP yang berjaga di Monas, jumlahnya juga tidak sedikit. Sehingga dapat dikerahkan untuk menjaga penegakan perda tersebut. "Mereka semua terus berpatroli," kata Firdaus. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com