"Akibat kelalaian dari tergugat satu (JIS), anak penggugat mengalami penderitaan fisik dan traumatis sehingga tidak dapat bersekolah dan tidak dapat berkomunikasi secara normal. Walaupun kerugian yang dialami klien kami tidak dapat dinilai dengan uang, klien kami menetapkan nilai ganti rugi imateriil sebesar 10 juta dollar AS," kata OC Kaligis, kuasa hukum TH, ibu AK, Senin (21/4/2014).
Jika dikonversi ke dalam nilai tukar rupiah saat ini, yakni Rp 11.420, maka nilai tuntutan itu setara Rp 110,42 miliar.
Nilai tersebut, kata OC Kaligis, sebagai ganti rugi keseluruhan biaya yang ditanggung kliennya untuk biaya pengobatan dan perawatan di rumah sakit atas penyakit kelamin yang diderita AK sebesar Rp 7.065.160. Nilai tersebut termasuk perkiraan biaya yang akan dikeluarkan untuk perawatan dan pemulihan jiwa dan mental AK hingga usia 21 tahun senilai Rp 2,284 miliar.
"Kami akan membebankan tergugat satu (JIS) untuk membayar uang paksa sebesar 1.000 dollar AS tiap hari keterlambatan, terhitung semenjak putusan mempunyai hukum tetap," ucapnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.