"Sesuatu hal tak jelas dalam SMS itu. SMS dikirim sekitar seminggu lalu," ujar Andi Asrun kepada wartawan di Gedung Perintis Kemerdekaan, Jakarta, Selasa (22/4/2014).
Andi mengatakan, isi SMS tersebut seolah-olah keluarga telah menjelek-jelekkan JIS. Padahal, jelas terjadi kekerasan yang menimbulkan trauma terhadap diri AK (6).
SMS itu, kata Andi, membuat ayah AK tertekan. Terlebih lagi, dia hanya orang asing di Indonesia. Itulah alasan keluarga korban meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Andi juga menyayangkan adanya pihak yang menghalang-halangi pertemuan orangtua korban dengan orangtua siswa lainnya. Padahal, pada pertemuan tersebut, orangtua AK berharap mereka mau bersaksi untuk kasus AK. Menurutnya, orangtua takut menjadi saksi karena menerima e-mail dari pihak JIS yang melarang orangtua siswa melakukan pertemuan dengan keluarga korban, termasuk pihak Kemendikbud, KPAI, KPPA, dan pihak lainnya.
Sebelum mengadu ke LPSK, orangtua korban telah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap JIS atas dugaan perbuatan melawan hukum. Gugatan juga ditujukan kepada Kemendikbud karena dianggap lalai mengawasi sekolah internasional pendidikan tingkat usia dini yang beroperasi tanpa izin.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.