"Kami sudah amankan ketiga tersangka. Penangkapan berawal dari informasi warga yang sering melihat transaksi narkoba di wilayah Karang Tengah," kata Kapolsek Ciledug Komisaris Polisi Imam Santoso kepada Kompas.com, Jumat (25/4/2014).
Ditambahkan Imam, ketiga tersangka berinisial YR (16), AL (17) dan AZ (16). "Dari laporan warga, kami coba telusuri dan berhasil menangkap YR dan AZ di Karang Tengah berikut barang bukti 1 kilogram ganja," lanjut Imam.
Dari keterangan kedua tersangka tersebut, polisi kemudian memburu satu tersangka lainnya yakni AL di wilayah Joglo, Jakarta Barat. "Saat ditangkap petugas, AL berusaha kabur dengan motornya. Pelaku terpaksa kami tabrak. Di jok motornya kami temukan 7,5 kg ganja," ujarnya.
"Dari keterangan pelaku, katanya jaringan mereka dikendalikan oleh Gondrong, salah seorang napi di Lapas Jakarta. Kami akan koordinasikan dengan pihak lapas untuk penyidikan lanjutan," pungkasnya.
Ketiga pengedar ganja yang biasa beroperasi di wilayah Karang Tengah, Kota Tangerang ini dijerat Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.