"Hari ini dilakukan pengundian ulang di kantor Dinas Perumahan. Mereka ini warga rusun Cakung Barat yang sebelumnya disegel merah," kata Kepala Unit pengelola rusun wilayah III Jefyodya Julyan saat dihubungi Kompas.com, Jumat.
Ia menyatakan, pengundian dilakukan terhadap warga yang menempati 45 unit bangunan yang disegel beberapa waktu lalu. Dari angka itu, sebanyak 7 penyegelan di antaranya dibatalkan. Pasalnya, mereka ternyata tengah menunggu surat penempatan kembali yang sedang diproses.
"Istilahnya pada saat disegel merah, dia lagi keluar kota atau lagi pergi. Kemudian ada juga yang ternyata SP-nya lagi diproses jadi sedang menunggu," ujar Jefy.
Untuk itu, lanjutnya, sisa 38 warga lainnya harus mengikuti pengundian dan pengajuan ulang untuk menempati rusun. Namun, dari jumlah itu hanya 26 warga yang hadir mengikuti. Sisa 12 warga belum diketahui keterangannya.
"Mungkin yang lain kemungkinan tidak tahu, atau tidak mengajuan permohonan. Mungkin juga kemarin dia punya beberapa unit, lalu sekarang ketahuan, jadi tidak mau daftar lagi," ujar Jefy.
Proses permohonan pengajuan ini, lanjutnya, bukan merupakan tahapan final agar warga bisa memperoleh kembali unit yang sebelumnya disegel. Puluhan warga ini, kata Jefy, bisa saja gugur apabila ditemukan melakukan pelanggaran lainnya.
"Jadi setelah ini, ada masa satu minggu dulu untuk masa sanggah. Karena, bisa saja dalam seminggu ini, kemudian ada yang diprotes yang lain. Misalnya ada yang punya hunian di tempat lain, atau ada yang bilang dia itu calo. Jadi bisa kita gugurkan," ujar Jefy.
Ia menambahkan, akan dilakukan pengecekan pula pada kartu tanda penduduk (KTP) 26 warga tersebut. Ini juga bisa digugurkan, apabila KTP mereka tidak sesuai. "Jadi kita seleksi kelengkapannya, memenuhi syarat atau tidak. Bisa saja ada yang memalsukan KTP mereka," ujar Jefy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.