Kejadian itu terjadi saat Sukirno, Kepala SDN 06 Petang, mendatangi rumah M untuk menemui korban. M lalu menceritakan kasus yang dialami anaknya. Namun, setelah diceritakan, Sukirno malah melarang M untuk melapor ke polisi.
"Ibu jangan lapor polisi dulu," kata M, menirukan permintaan kepala sekolah.
Hal ini diungkapkan M saat ditemui di kediamannya di bilangan Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Rabu (7/5/2014) siang. M mengatakan, kepala sekolah tidak menyampaikan alasan mengapa dia tidak diperbolehkan melapor ke kepolisian.
"Saya belum lapor ke mana-mana, Pak. Lapor ke RT saya saja belum. Saya cuma ke polisi, minta visum," ujar M kepada Sukirno kala itu.
M mengatakan, sejak ada kasus tersebut, guru yang diduga sebagai pelaku juga belum mendatangi rumahnya untuk berkomunikasi. "Guru itu datang ke rumah juga belum pernah," ujar M.
Secara terpisah, Sukirno yang dikonfirmasi membantah telah melarang pihak orangtua untuk melapor ke polisi. Ia mengatakan hanya meminta orangtua untuk memberitahukan kejadian itu kepada pihak sekolah terlebih dulu.
"Saya cuma tanya, sudah lapor polisi belum? Kenapa tidak lapor saya dulu, kenapa harus lapor polisi," ujar Sukirno.
Dia bahkan menyatakan akan memberikan sanksi tegas apabila oknum guru itu terbukti bersalah. Saat ini, ia menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
Sebelumnya diberitakan, seorang siswi berinisial W diduga dicabuli oleh oknum guru SD di sekolah tersebut, beberapa waktu silam. W dicabuli di salah satu gudang bekas toilet. Meski belum menyebut jelas bagaimana perlakuan yang dialaminya, W kepada orangtuanya selalu menyebut nama salah satu guru.
Dari keterangan dokter RS Ibu dan Anak, Depok, W mengalami penganiayaan di bagian alat vitalnya. Adapun sejak kejadian itu, W belum kembali bersekolah. W masih trauma akibat kejadian tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.