Perlu diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta setiap kepala daerah untuk tidak mencairkan dana hibah selama kampanye pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres). Sebab ada kekhawatiran anggaran itu dimanfaatkan untuk kepentingan politik.
"Tunggu dulu, kita mesti koordinasikan bersama KPK, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Pada prinsipnya, dalam proses pencairan," kata Endang, di Balaikota Jakarta, Senin (19/5/2014).
Akibat penundaan ini siswa di Ibu Kota belum bisa menerima dana KJP. Seharusnya, penyaluran dilakukan per tiga bulan. Di APBD 2014, untuk anggaran KJP, senilai Rp 832 miliar dengan jumlah peserta 619.000 peserta didik.
Di APBD 2013, KJP menghabiskan anggaran hingga Rp 778 miliar dengan jumlah penerima 689.000 peserta didik. Tahun ini, pengajuan paling banyak dialokasikan untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA). Jadi, ada peningkatan anggaran sejumlah Rp 54 miliar dari anggaran tahun sebelumnya.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Lasro Marbun menjelaskan penghitungan itu berdasarkan kebutuhan biaya siswa SMP dan SMA. Jumlahnya lebih besar apabila dibandingkan dengan siswa sekolah dasar (SD).
"Biaya sekolah semakin tinggi akan semakin mahal. Jadi, kami perhitungkan sesuai kebutuhan peserta KJP, jangan sampai telat," kata Lasro.
Pada kesempatan berbeda, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menginstruksikan BPKD mencairkan anggaran bansos dan hibah. Ia meminta anggaran KJP dan pembayaran honor para honorer untuk diprioritaskan.
Sekedar informasi, di dalam APBD 2014, Pemprov DKI akan mengalokasikan dana bansos dan hibah mencapai Rp 1,2 triliun.
Menurut Basuki, KPK hanya menyarankan sebaiknya dana bansos dan hibah tidak disalurkan pada yayasan yang dibentuk perseorangan dan usianya di bawah tiga tahun. Lagipula, lanjut dia, program KJP bukan muncul karena adanya pemilu legislatif tapi program tersebut sudah dimulai sejak tahun 2012 lalu.
"KJP memang sudah program tahun kemarin, sudah populer. Di sini banyak yang aneh, harusnya boleh malah dilarang," kata Basuki. Adapun besaran dana KJP adalah Rp 240.000 untuk tingkat SMA/SMK/MA, Rp 210.000 untuk tingkat SMP/MTs, dan Rp 180.000 untuk tingkat SD/MI. Dana ini biasanya turun atau cair setiap tiga bulan kepada para peserta didiknya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.