Lucky datang bersama pengacaranya, Yules Kelo, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Adapun pengaduan pada hari ini, kata Yules, bermula dari adanya pesan singkat yang diterima oleh Lucky.
"Dilaporkan karena pada tanggal 17 Mei kemarin hari Sabtu, klien kami dapat SMS yang menyampaikan kekecewaan dan marah terhadap Lucky. Isinya 'kami kecewa karenanya Pak Lucky terpilih jadi anggota dengan cara melakukan pencurian terhadap suara rekan sendiri'," jelas Yules, Senin (19/5/2014).
Dia menerangkan, Intan menuduh Lucky telah mencuri suara sah pemilihnya pada pemilu 9 April lalu. Keduanya bertarung di daerah pemilihan Jawa Barat VI. Adapun hasil akhir pemilu, kata Yules, Lucky berhasil mengumpulkan 57 ribu suara, sedangkan Intan hanya 20 ribu suara. Intan pun tidak menerima hasil akhir pemungutan suara ini.
"Pada tanggal 12 Mei, Intan mengajukan permohonan keberatan ke MK tentang penetapan hasil Pemileg," ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, Intan juga menyebutkan hilangnya lebih dari 60.000 suara sah atas dirinya diakibatkan karena adanya pencurian suara oleh Lucky Hakim. "Hal ini membuat ketidaknyamanan dari Lucky Hakim," tutup Yules.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.