Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Bandara Gagalkan 4 Kasus Penyelundupan Narkoba

Kompas.com - 26/05/2014, 19:22 WIB
Yohanes Debrito Neonnub

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polresta Bandara Soekarno-Hatta bekerja sama dengan Bea dan Cukai berhasil menggagalkan empat kasus penyelundupan ke Indonesia sejak akhir April 2014. Para pelaku bersama barang bukti sudah diamankan untuk kepentingan penyidikan.

"Sejak 28 April 2014 hingga saat ini kami sudah gagalkan empat kasus penyelundupan. Ada pelaku WNI dan juga warga negara asing," kata Wakasat Narkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta AKP Subekti dalam konferensi pers di Gedung Bea dan Cukai Bandara Soejarno-Hatta, Kota Tangerang, Senin (26/5/2014).

Menurut dia, pelaku berinisial ER (32) dan JY (34), keduanya merupakan wanita asal Indonesia. Sedangkan TL (62) dan YA (55) merupakan pelaku yang berkebangsaan Malaysia. Keempatnya ditangkap dalam waktu yang berbeda.

Subekti menambahkan, para pelaku masih mengggunakan modus lama dalam beraksi. Pelaku TL misalnya, menyembunyikan methamohetamine seberat 2.850 gram di bagian pahanya. Kakek asal Malaysia ini membawa barang haram tersebut dari Hongkong ke Jakarta. Sedangkan tersangka lainnya yang juga warga Malaysia berinisial YA menyembunyikan 194 gram methamphetamine di sepatu yang dikenakannya. Kedua WNA ini ditangkap pada 11Mei 201r di Bandara Soekarno-Hatta

Adapun tersangka lain berinisial JY merupakan TKW asal Indonesia yang bekerja di Hongkong. Dia kedapatan membawa 1.138 gram kristal methamphetamine di dalam kopernya. Pelaku terakhir berinisial ER ditangkap karena menerima paket methamphetaminr sebanyak 350 gram dari seorang kenalan Facebook-nya yang ada di China.

Total barang bukti yang disita petugas sebanyak 4.532 gram Methamphetamine. Barang haram sebanyak ini dapat merusak lebih dari 31.000 generasi muda penerus bangsa. Sedangkan total estimasi nilai barang haram tersebut mencapai Rp 6,1 milyar.

Polresta Bandara Soekarno-Hatta saat ini masih melakukan penyidikan terkait kasus ini. Barang bukti berupa 350 gram Methamphetamine dinilai seharga Rp 472.000.000. Para pelaku diduga melanggar Pasal 113 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar. 

Dalam hal barang bukti beratnya melebihi lima gram pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 29 tahun dan pidana denda Rp 10 miliar ditambah satu pertiga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com