"Sejak 28 April 2014 hingga saat ini kami sudah gagalkan empat kasus penyelundupan. Ada pelaku WNI dan juga warga negara asing," kata Wakasat Narkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta AKP Subekti dalam konferensi pers di Gedung Bea dan Cukai Bandara Soejarno-Hatta, Kota Tangerang, Senin (26/5/2014).
Menurut dia, pelaku berinisial ER (32) dan JY (34), keduanya merupakan wanita asal Indonesia. Sedangkan TL (62) dan YA (55) merupakan pelaku yang berkebangsaan Malaysia. Keempatnya ditangkap dalam waktu yang berbeda.
Subekti menambahkan, para pelaku masih mengggunakan modus lama dalam beraksi. Pelaku TL misalnya, menyembunyikan methamohetamine seberat 2.850 gram di bagian pahanya. Kakek asal Malaysia ini membawa barang haram tersebut dari Hongkong ke Jakarta. Sedangkan tersangka lainnya yang juga warga Malaysia berinisial YA menyembunyikan 194 gram methamphetamine di sepatu yang dikenakannya. Kedua WNA ini ditangkap pada 11Mei 201r di Bandara Soekarno-Hatta
Adapun tersangka lain berinisial JY merupakan TKW asal Indonesia yang bekerja di Hongkong. Dia kedapatan membawa 1.138 gram kristal methamphetamine di dalam kopernya. Pelaku terakhir berinisial ER ditangkap karena menerima paket methamphetaminr sebanyak 350 gram dari seorang kenalan Facebook-nya yang ada di China.
Total barang bukti yang disita petugas sebanyak 4.532 gram Methamphetamine. Barang haram sebanyak ini dapat merusak lebih dari 31.000 generasi muda penerus bangsa. Sedangkan total estimasi nilai barang haram tersebut mencapai Rp 6,1 milyar.
Polresta Bandara Soekarno-Hatta saat ini masih melakukan penyidikan terkait kasus ini. Barang bukti berupa 350 gram Methamphetamine dinilai seharga Rp 472.000.000. Para pelaku diduga melanggar Pasal 113 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.
Dalam hal barang bukti beratnya melebihi lima gram pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 29 tahun dan pidana denda Rp 10 miliar ditambah satu pertiga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.