"Kepulauan Seribu yang paling buruk. Kami menemukan banyak orang merokok di dua pulau (Pramuka dan Tidung) yang menjadi lokasi survei kami. Di (kantor) kecamatan, bupati, kelurahan, semua ada. Di Kelurahan Tidung, ada petugas ngetik sambil ngerokok," kata Ketua YLKI Tulus Abadi dalam bedah hasil survei tersebut di Hotel Atlet Century Park, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2014).
Tulus menambahkan, rendahnya tingkat kepatuhan Kepulauan Seribu juga berbanding lurus dengan tingkat informasi yang mereka terima soal KDM dan sanksinya.
Menurut Tulus, rupanya banyak PNS yang tidak mengetahui soal sanksi pemotongan tunjangan kinerja daerah (TKD) bagi PNS yang merokok di kantor pemerintahan, berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 59 Tahun 2013 Pasal 18A tentang Pencabutan Tunjangan Kinerja Daerah untuk PNS Pemprov DKI Jakarta yang kedapatan merokok di KDM. Akses informasi yang minim menjadi salah satu penyebab banyaknya pelanggaran yang terjadi di sana. YLKI belum dapat memberikan persentase tingkat kepatuhan per wilayah yang ada di DKI.
Hasil survei ini diklasifikasikan berdasarkan jenis kantor pemerintahan, yaitu kantor kelurahan, kantor kecamatan, kantor bupati, kantor pemerintahan, kantor dinas, kantor kementerian, dan gedung DPR RI.
Survei dilakukan terhadap 225 kantor pemerintahan. Angka ini terdiri dari 196 kantor pemerintah provinsi yang ada di 6 wilayah DKI (Jakarta Pusat, Utara, Selatan, Barat, dan Jakarta Timur, serta Kepulauan Seribu) dan 29 kantor pemerintah pusat. Dari setiap kantor, tim mengambil dua hingga tiga responden.
Responden merupakan PNS, penanggung jawab KDM, dan masyarakat umum (pengunjung kantor). Penilaian antara lain didasarkan pada keberadaan sejumlah hal, yakni tanda dilarang merokok, asbak, puntung rokok, bau asap rokok, dan ruang khusus merokok.
Selain itu, hal yang juga menjadi penilaian adalah ketersediaan sarana pengaduan soal rokok. Hal ini juga menjadi nilai tambah bagi instansi tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.