Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Kekerasan Seksual di Transjakarta Tidak Tahu Butuh Pendampingan 

Kompas.com - 10/06/2014, 18:11 WIB
Adysta Pravitra Restu

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 -- Korban kekerasan seksual di Halte Transjakarta Harmoni pada Januari silam, YF, tidak mengetahui bahwa dibutuhkan pendampingan selama menjalani proses hukum terkait kasus yang menimpanya. Selama mengikuti dua sidang, YF hanya sendiri tanpa ada pendampingan baik dari psikologi maupun hukum itu sendiri.

"Hingga sidang kedua korban tak tahu adanya pendampingan hukum. Di sidang ketiga, korban baru didampingi pendamping hukum dan sosial," ujar Nisaa Yura dari Aliansi Transportasi Aman untuk Perempuan, Selasa (10/6/2014).

Nisaa mengatakan beberapa aktivis tergabung dan sepakat membentuk aliansi untuk mendukung penegakkan hukum terhadap korban kekerasan seksual di transportasi umum. Nisaa mengakui kedatangannya bersama aliansi tersebut bermaksud menunjukkan ke hakim dan jaksa karena masih ada kepedulian masyarakat terhadap kasus seperti yang dialami YF.

Aliansi ini, kata Nisaa, konsentrasi terhadap ruang aman dan terhadap keamanan perempuan di transportasi umum. Pada hari Selasa ini merupakan sidang keenam untuk empat orang terdakwa mantan karyawan transjakarta. Pada sidang kali ini, korban tidak hadir dan diwakilkan oleh adik korban.

"Sidang ini mendengarkan saksi dari terdakwa 2 orang, sama rencana yang polisi melakukan BAP akan menjadi saksi oleh jaksa," kata Nisaa.

Usai persidangan, aliansi ini akan berjalan kaki dari PN Jakarta Pusat menuju TKP atau Halte Transjakarta Harmoni menggunakan kaos seragam putih bertuliskan "Awas Bahaya Perkosaan di Transjakarta".

Dalam hal ini, Aliansi Transportasi Aman untuk Perempuan juga memberikan surat dukungan terhadap korban dengan menyerahkan surat tersebut ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Berikut isi surat yang ditujukan untuk Ketua PN Jakarta Pusat:

1. Bentuk dukungan kepada PN Jakpus Memproses kasus kekerasan seksual dengan pelaku empat orang petugas Transjakarta, yaitu EKL, DS, ILA, MK dengan adil, transparan, dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

2. Menjatuhkan sanksi yang berat kepada tersangka karena:

a. Kekerasan seksual merupakan pelanggaran Hak Asasi Perempuan atau Hak Asasi Manusia sesuai pasal 1 Konvensi Cedaw, di mana ada kewajiban Negara untuk memenuhi perlindungan terhadap warga negaranya.

b. Kekerasan seksual menimbulkan traumatik yang membutuhkan waktu yang sangat lama untuk dapat memulihkannya.

c. Ketika mengalami kekerasan seksual korban dalam kondisi tidak berdaya dengan kondisi baru siuman dari pingsan.

d. Keempat pelaku selaku petugas transjakarta memiliki tanggung jawab untuk memberikan keamanan pada setiap pengguna dan konsumen pelayanan publik, akan tetapi sebaliknya tidak memberikan pelayanan keamamanan yakni dengan melakukan kekerasan seksual terhadap korban selaku pengguna layanan publik.

e. Kekerasan seksual dilakukan di ruang publik, yaitu berada di bawah kewenangan Transjakarta, di mana para pelaku menjadi pegawainya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Megapolitan
Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Megapolitan
Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com