Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengedar Sabu yang Punya Bos Napi Lapas Pekalongan Ditangkap

Kompas.com - 17/06/2014, 17:44 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pengedar narkoba jenis sabu dengan inisial RJ (36) ditangkap aparat Narkoba Polres Metro Jakarta Timur di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (17/6/2014). RJ, yang menjadi kaki tangan napi Lapas Pekalongan, tertangkap tangan dengan barang bukti sabu seberat 25,40 gram.

Penangkapan RJ bermula ketika petugas mengamankan pengedar sabu yakni H alias C di depan SPBU Cipinang Besar Selatan. Dari pengembangan kasus, petugas mendapat informasi aktivitas RJ yang juga merupakan pengedar sabu.

"Tersangka RJ mengaku bahwa dia mendapatkan sabu dari saudara D, bandar yang menurut tersangka seorang napi di Lapas Pekalongan," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Ajun Komisaris Besar Afrisal kepada wartawan di kantor polres, Selasa (17/6/2014) siang.

Menurut Afrisal, RJ diperintahkan D dari balik Lapas Pekalongan melalui sambungan handphone. Dari pengakuan RJ, dia terakhir kali membeli sabu dari D sebanyak 50 gram, dengan harga satu gram Rp 1 juta rupiah. RJ mengambil sabu melalui anak buah D dari lokasi tertentu tanpa pernah bertemu langsung.

"Sabu ini kemudian dia jual kepada pelanggannya dari kalangan kelas menengah," ujar Afrisal.

Kepada wartawan, RJ mengaku mengenal bisnis haram tersebut melawat seorang teman yang pernah mengajaknya merampok sebuah mobil boks di Jakarta tahun 2010. RJ mengaku pernah ditangkap Resmob Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut. Melalui temannya itu RJ mengenal D, bandar narkoba dari Lapas Pekalongan.

"Saya bekerja dengan dia bukan dikasih uang, tapi dikasih sabu. Misalnya 50 gram saya beli, 5 gramnya itu untuk saya jual, sisanya 45 gram hasil penjualannya itu untuk bos," ujar RJ. RJ mendapat keuntungan dengan menjual kembali 5 gram sabu dengan harga Rp 1,2 juta. Perbuatan ini dia lakoni karena desakan ekonomi.

Selain mengamankan RJ, petugas menyita sebuah senjata api berbentuk FN buatan Belgia dengan dua butir peluru kaliber 9mm. Petugas masih memburu tersangka lain dalam kasus ini berinisial J.

Atas perbuatannya, dua tersangka ini dijerat dengan pasal berbeda. H dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

Sementara RJ dijerat dengan pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dan Undang-undang darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Megapolitan
Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Megapolitan
Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Megapolitan
Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin 'Jogging Track'

Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin "Jogging Track"

Megapolitan
Buka Pendaftaran, KPU DKI Jakarta Butuh 801 Petugas PPS untuk Pilkada 2024

Buka Pendaftaran, KPU DKI Jakarta Butuh 801 Petugas PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPS untuk Pilkada 2024

KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Bantu Buang Mayat Wanita Dalam Koper, Aditya Tak Bisa Tolak Permintaan Sang Kakak

Bantu Buang Mayat Wanita Dalam Koper, Aditya Tak Bisa Tolak Permintaan Sang Kakak

Megapolitan
Pemkot Depok Bakal Bangun Turap untuk Atasi Banjir Berbulan-bulan di Permukiman

Pemkot Depok Bakal Bangun Turap untuk Atasi Banjir Berbulan-bulan di Permukiman

Megapolitan
Duduk Perkara Pria Gigit Jari Satpam Gereja sampai Putus, Berawal Pelaku Kesal dengan Teman Korban

Duduk Perkara Pria Gigit Jari Satpam Gereja sampai Putus, Berawal Pelaku Kesal dengan Teman Korban

Megapolitan
15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Megapolitan
Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Megapolitan
Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Megapolitan
Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Megapolitan
Heru Budi Usul Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Usul Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com