Penangkapan RJ bermula ketika petugas mengamankan pengedar sabu yakni H alias C di depan SPBU Cipinang Besar Selatan. Dari pengembangan kasus, petugas mendapat informasi aktivitas RJ yang juga merupakan pengedar sabu.
"Tersangka RJ mengaku bahwa dia mendapatkan sabu dari saudara D, bandar yang menurut tersangka seorang napi di Lapas Pekalongan," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Ajun Komisaris Besar Afrisal kepada wartawan di kantor polres, Selasa (17/6/2014) siang.
Menurut Afrisal, RJ diperintahkan D dari balik Lapas Pekalongan melalui sambungan handphone. Dari pengakuan RJ, dia terakhir kali membeli sabu dari D sebanyak 50 gram, dengan harga satu gram Rp 1 juta rupiah. RJ mengambil sabu melalui anak buah D dari lokasi tertentu tanpa pernah bertemu langsung.
"Sabu ini kemudian dia jual kepada pelanggannya dari kalangan kelas menengah," ujar Afrisal.
Kepada wartawan, RJ mengaku mengenal bisnis haram tersebut melawat seorang teman yang pernah mengajaknya merampok sebuah mobil boks di Jakarta tahun 2010. RJ mengaku pernah ditangkap Resmob Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut. Melalui temannya itu RJ mengenal D, bandar narkoba dari Lapas Pekalongan.
"Saya bekerja dengan dia bukan dikasih uang, tapi dikasih sabu. Misalnya 50 gram saya beli, 5 gramnya itu untuk saya jual, sisanya 45 gram hasil penjualannya itu untuk bos," ujar RJ. RJ mendapat keuntungan dengan menjual kembali 5 gram sabu dengan harga Rp 1,2 juta. Perbuatan ini dia lakoni karena desakan ekonomi.
Selain mengamankan RJ, petugas menyita sebuah senjata api berbentuk FN buatan Belgia dengan dua butir peluru kaliber 9mm. Petugas masih memburu tersangka lain dalam kasus ini berinisial J.
Atas perbuatannya, dua tersangka ini dijerat dengan pasal berbeda. H dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
Sementara RJ dijerat dengan pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dan Undang-undang darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.