"Tersangka ini merupakan paedofil. Jadi, dia membujuk anak di bawah umur (di bawah 10 tahun) untuk mengikuti kehendaknya. Sambil melakukan kejahatan seksual, tersangka juga merekam aktivitas tersebut," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di ruang Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Selasa (17/6/2014).
Rikwanto mengungkapkan, M membujuk lima korbannya dengan iming-iming permainan PlayStation dan makanan. Setelah korban terbujuk, M melakukan kejahatannya dan merekamnya.
Tersangka, lanjut Rikwanto, mengumpulkan video yang rata-rata berdurasi sekitar dua menit itu, kemudian memperdagangkannya melalui pesan elektronik (e-mail).
"Dari pengakuan tersangka, bisnis video pornografi ini bisa beromzet hingga Rp 32 juta dan sudah berjalan selama enam bulan," ungkap Rikwanto.
Rikwanto memaparkan, kasus ini terkuak pada 30 April 2014 lalu ketika pihak Google menemukan 49 foto eksploitasi anak secara seksual. Ditemukan pula surat elektronik yang telah mengakses foto-foto tersebut.
"Selanjutnya, e-mail pelaku sudah diputus dan ke-49 foto dihapus Google. Berdasarkan temuan ini, Google melaporkan ke lembaga internasional NCMEC (National Center for Missing and Exploitation Children), lalu diteruskan ke pihak Homeland Security Investigation," papar Rikwanto.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang, di antaranya ponsel, modem, memory card, stick PlayStation, dan kartu tanda penduduk (KTP) tersangka.
Adapun tersangka melanggar tindak pidana pornografi, yang tertuang dalam Pasal 292 KUHP dan atau Pasal 29 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.