Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramadhan Tahun Lalu, Lima Tempat Hiburan Jakarta Masih Langgar Aturan Jam Operasional

Kompas.com - 20/06/2014, 06:42 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Meski jumlah pelanggaran dari tahun ke tahun terkait jam operasional tempat hiburan malam selama Ramadhan terus menurun, pada 2013 masih ada lima tempat hiburan yang terkena sanksi karena melanggar aturan tersebut. Pembatasan waktu operasional tempat hiburan selama Ramadhan tetap berlaku pada tahun ini.

"Dua usaha bar dangdut di Pancoran disegel. Kalau yang diberi peringatan itu tempat hiburan di Bandengan Jakarta Utara, usaha spa di Jakarta Barat, dan griya pijat di Setiabudi," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Arie Budhiman kepada wartawan, di Hotel Grand Mercure Jakarta, Kamis (19/6/2014).

Pengaturan jam operasional selama Ramadhan mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kepariwisataan, Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 98 Tahun 2004 tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata di DKI Jakarta, serta Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Nomor 15/SE/2014 per tanggal 23 Mei 2014.

Arie mengatakan, sanksi pelanggaran atas ketentuan ini diterapkan secara berjenjang, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penghentian atau penutupan tempat usaha, hingga pencabutan izin usaha. "Pemberian sanksi itu jadi langkah law enforcement agar tempat hiburan jera dan taat peraturan daripada disegel atau dicabut izin usahanya," ujar dia.

Mantan Kepala Biro Humas DKI itu menjelaskan, tingkat pelanggaran jam operasional tempat hiburan berkurang tiap tahunnya. Pada 2010, sebut Arie, pelanggaran jam operasional terjadi di 28 tempat hiburan. Semuanya hanya diberi peringatan, tidak ada yang menerima sanksi penyegelan.

Kemudian pada 2011, jumlah tempat hiburan yang melanggar jam operasional ada delapan tempat hiburan. Tujuh tempat hiburan mendapat peringatan dan satu tempat hiburan disegel atau ditutup sementara.

Lalu pada 2012, ada tujuh tempat hiburan yang melanggar ketentuan tersebut. Enam tempat hiburan mendapat peringatan dan satu tempat hiburan disegel. "Tempat hiburan yang paling banyak melanggar itu jenis griya pijat, karaoke, dan bar. Ketiga jenis hiburan ini termasuk tempat hiburan yang tidak boleh beroperasi selama Ramadhan," imbuh Arie.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com