"Assyifa pindah ke Rutan Pondok Bambu dan Hafitd di Rutan Salemba. Estimasi pemindahan jam 15.00 WIB," kata kuasa hukum Assyifa dan Hafitd, Hendra Heriansyah, di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/6/2014).
"Mudah-mudahan pihak kejaksaan umum bisa melimpahkan ke pengadilan dan berjalan dengan baik dan cepat," kata Hendra berharap.
Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani adalah tersangka pembunuh Ade Sara Angelina Suroto. Ade Sara dianiaya dengan cara disetrum, dicekik, serta disumpal mulutnya menggunakan kertas dan tisu. Jasadnya lalu dibuang di Jalan Tol Bintara Kilometer 49, Bekasi Barat, Kota Bekasi.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 340 jucnto Pasal 55 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang dilakukan secara bersama-sama, subsider Pasal 338 jucnto Pasal 353 Ayat 3 KUHP tentang Pembunuhan dan Penganiayaan, ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau yang terberat adalah hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.