Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Diskotek, "Spa", dan Griya Pijat Beroperasi pada Bulan Ramadhan, Laporkan ke Nomor Ini!

Kompas.com - 27/06/2014, 07:36 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Satpol PP DKI bersama Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta mulai memasang stiker "buka" dan "tutup" pada tempat hiburan, menjelang bulan suci Ramadhan. Bila masih ada tempat hiburan yang melanggar, maka warga diminta membantu dengan melaporkannya, termasuk lewat telepon.

"Kami ada posko terpadu di Balaikota, atau warga bisa menghubungi nomor telepon 021-3822212 untuk posko Satpol PP atau 021-5251369 posko Dinas Pariwisata dan Kebudayaan," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Kukuh Hadi Santoso, di Balaikota Jakarta, Kamis (26/6/2014).

Pengawasan terhadap tempat hiburan malam akan dimulai pada Jumat (27/6/2014). Kebijakan itu mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kepariwisataan, Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 98 Tahun 2004 tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata di DKI Jakarta, dan Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Nomor 15/SE/2014 per tanggal 23 Mei 2014.

Ratusan petugas disiapkan untuk berkeliling setiap hari, untuk memantau operasional tempat hiburan. Secara rinci, para petugas itu terdiri dari 30 personel Polda Metro Jaya, 10 personel Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI, 10 personel Kesbangpol, dan 75 personel Satpol PP DKI.

"Kami tidak akan memberi toleransi kepada pengusaha yang membandel dan tidak mengikuti aturan yang berlaku. Akan diberikan teguran peringatan sampai dua kali. Kalau masih membandel, tempat usaha akan disegel," tekan mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum DKI itu.

Sementara itu, Kepala Bidang Indutsri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Iwan Syaefuddin menjelaskan, 446 tempat hiburan dari 1.361 tempat hiburan yang ada di DKI Jakarta harus tutup selama Ramadhan. Selebihnya, sebanyak 915 tempat hiburan masih bisa buka, tetapi dengan pembatasan jam operasional.

Tempat hiburan yang harus ditutup selama bulan puasa adalah klub malam, diskotek, tempat mandi uap (spa), griya pijat, lokasi permainan mesin keping jenis bola ketangkasan, dan usaha bar, baik yang berdiri sendiri maupun yang melekat pada klub malam, diskotek, tempat mandi uap, griya pijat, dan lokasi bola ketangkasan.

Adapun tempat hiburan yang terkena pembatasan jam operasional adalah tempat karaoke, live music, serta biliar di tempat karaoke dan live music. Pembatasan tersebut berupa jam buka pada pukul 20.30 WIB dan tutup pada pukul 01.30 WIB.

Penempelan stiker "buka" dan "tutup" telah dilaksanakan di empat tempat hiburan di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat, yakni di Sun City, Paragon, V2, dan panti pijat tradisional Linda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Transjakarta 2F Rusun Cakung Barat-Pulogadung

Rute Transjakarta 2F Rusun Cakung Barat-Pulogadung

Megapolitan
Sebelum Tewas, Giri Masih Sempat Ucapkan Syahadat Saat Dievakuasi dari Bawah Tembok Roboh

Sebelum Tewas, Giri Masih Sempat Ucapkan Syahadat Saat Dievakuasi dari Bawah Tembok Roboh

Megapolitan
Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Megapolitan
Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Megapolitan
Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Megapolitan
Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja 'Citayam Fashion Week' Pindah ke Kota Tua

Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja "Citayam Fashion Week" Pindah ke Kota Tua

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Megapolitan
Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Megapolitan
Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Megapolitan
Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Megapolitan
Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Megapolitan
Pesinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' Rio Reifan Positif Sabu

Pesinetron "Tukang Bubur Naik Haji" Rio Reifan Positif Sabu

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Megapolitan
Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com