"Somasi sudah kami kirimkan ke BNI 46 cabang Jakarta Barat, pada 17 Juni 2014 lalu," kata kuasa hukum Agustinus, Hizben Adnan di Annex Building, Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2014).
Hizben mengatakan, dalam somasi tersebut, Agustinus mengajukan tuntutan ganti rugi materiil sebesar Rp 1,2 miliar dan non-materiil sebesar Rp 6 miliar.
Selain itu, Agustinus juga meminta BNI 46 memberikan tanggapan dan pertanggungjawaban terhadap kejadian yang menimpanya.
Hizben melanjutkan, tim kuasa hukum Agustinus telah mengirimkan surat dan memberi jangka waktu tujuh hari untuk menunggu balasan dari BNI 46 yang beralamat di Jalan Lada No 1 Pinangsia, Jakarta Barat. Namun, hingga hari ini, belum ada tanggapan dari BNI 46 terkait somasi tersebut.
Surat dikirimkan, menurut Hizben, karena tindakan penagih utang yang melakukan pemukulan tidak terlepas dari perintah yang diberikan oleh BNI 46.
"Karena dijelaskan juga dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1367 tentang Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh suruhannya adalah tanggung jawab pihak yang menyuruh," ujar Hizben.
Hizben menambahkan, tanggung jawab pidana ada pada penagih utang, sedangkan tanggung jawab perdata ada pada BNI 46. Apalagi, menurut Hizben, berdasarkan Pasal 21 Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu, penagihan tidak boleh dilakukan dengan cara-cara melanggar hukum.
Respon yang belum diterima Agustinus dan tim kuasa hukum membuat mereka akan mengirimkan somasi kedua dalam waktu dekat. Somasi kedua masih berisi tuntutan yang sama.
"Kemungkinan dalam waktu 2-3 hari ke depan akan kirim surat somasi kedua," katanya.
Hizben pun berharap ada tanggung jawab dari BNI dengan somasi kedua yang dikirimkan. Somasi kedua akan diberikan waktu 3 hari. Apabila dalam tiga hari tidak ada niat baik dari BNI, lanjut Hizben, pihaknya akan mengajukan hal ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Hizben pun mengatakan akan memberikan kesempatan kepada pihak BNI untuk bisa membicarakan kasus tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.