Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipukuli "Debt Collector" sampai Cacat, Agustinus Somasi BNI 46

Kompas.com - 03/07/2014, 16:25 WIB
Adysta Pravitra Restu

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Korban penganiayaan yang dilakukan oleh penagih utang kartu kredit BNI 46, Agustinus Reinhard, sudah mengajukan somasi perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap BNI 46. Agustinus mengajukannya karena mengalami cacat permanen akibat perbuatan penagih utang tersebut.

"Somasi sudah kami kirimkan ke BNI 46 cabang Jakarta Barat, pada 17 Juni 2014 lalu," kata kuasa hukum Agustinus, Hizben Adnan di Annex Building, Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2014).

Hizben mengatakan, dalam somasi tersebut, Agustinus mengajukan tuntutan ganti rugi materiil sebesar Rp 1,2 miliar dan non-materiil sebesar Rp 6 miliar.

Selain itu, Agustinus juga meminta BNI 46 memberikan tanggapan dan pertanggungjawaban terhadap kejadian yang menimpanya.

Hizben melanjutkan, tim kuasa hukum Agustinus telah mengirimkan surat dan memberi jangka waktu tujuh hari untuk menunggu balasan dari BNI 46 yang beralamat di Jalan Lada No 1 Pinangsia, Jakarta Barat. Namun, hingga hari ini, belum ada tanggapan dari BNI 46 terkait somasi tersebut.

Surat dikirimkan, menurut Hizben, karena tindakan penagih utang yang melakukan pemukulan tidak terlepas dari perintah yang diberikan oleh BNI 46.

"Karena dijelaskan juga dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1367 tentang Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh suruhannya adalah tanggung jawab pihak yang menyuruh," ujar Hizben.

Hizben menambahkan, tanggung jawab pidana ada pada penagih utang, sedangkan tanggung jawab perdata ada pada BNI 46. Apalagi, menurut Hizben, berdasarkan Pasal 21 Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu, penagihan tidak boleh dilakukan dengan cara-cara melanggar hukum.

Respon yang belum diterima Agustinus dan tim kuasa hukum membuat mereka akan mengirimkan somasi kedua dalam waktu dekat. Somasi kedua masih berisi tuntutan yang sama. 

"Kemungkinan dalam waktu 2-3 hari ke depan akan kirim surat somasi kedua," katanya.

Hizben pun berharap ada tanggung jawab dari BNI dengan somasi kedua yang dikirimkan. Somasi kedua akan diberikan waktu 3 hari. Apabila dalam tiga hari tidak ada niat baik dari BNI, lanjut Hizben, pihaknya akan mengajukan hal ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Hizben pun mengatakan akan memberikan kesempatan kepada pihak BNI untuk bisa membicarakan kasus tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com