"Menjatuhkan pidana kepada Gatot Supiartono dengan pidana penjara sembilan tahun. Menetapkan masa penahanan yang dijalani terdakwa dikurangi masa tahanan dan menetapkan barang bukti," kata Hakim Badrun Zaini saat membacakan putusan.
Auditor utama Badan Pemeriksa Keuangan non aktif itu dijatuhkan hukuman pasal 353 ayat 3 dan ayat 1 tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Gatot yang mengenakan kemeja batik warna biru dongker dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan memberi janji atau menjanjikan sesuatu atau martabat atau ancaman kekerasan atau memberi sarana keterangan dengan menyuruh orang lain melakukan tindak pidana dengan perencanaan lebih dahulu dan kematian.
Sebelumnya diberitakan, Gatot menjadi tersangka atas kasus pembunuhan Holly yang merupakan istri sirinya, Rabu (16/10/2013). Gatot dituntut empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang disampaikan jaksa pada Senin (9/6/2014) lalu. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, Gatot dituntut pasal 353 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Kemudian, pada Senin (23/6/2014), Gatot mengajukan pembelaan atas tuntutan tersebut.
Dalam pembelaan tersebut, Gatot meminta maaf kepada istri, anak, serta keluarga Holly. Gatot juga menginginkan prestasi dan kinerjanya selama 35 tahun terhadap negara dapat menjadi pertimbangan atas tuntutan itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.