"Kami juga mengamankan 1 ton berbagai jenis ikan hasil tangkapan yang menggunakan pukat harimau," kata Direktur Polisi Air Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Makhruzi Rahmad, Jumat. Nahkoda kapal, Hendi Hasibuan, ditangkap.
Penangkapan kapal pukat harimau berawal dari laporan para nelayan tradisional di kawasan Kali Baru, Cilincing. Mereka melaporkan sering melihat kapal pukat harimau beraktivitas di perairan wilayah tangkapan nelayan tradisional.
Hendi langsung ditetapkan menjadi tersangka dengan jerat Pasal 323 Ayat 1 UU 17 Tahun 2008 tentang Pelajaran juncto Pasal 9 dan Pasal 85 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan juncto Keppres Nomor 39 Tahun 1980. Adapun lima awak buah kapal masih menjadi saksi.
Barang bukti ikan hasil tangkapan segera dilelang karena mulai membusuk. Nominal hasil pelelangan akan disertakan sebagai barang bukti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.