Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diprotes Nelayan, Pukat Harimau Dilarang Per 1 Juni

Kompas.com - 09/05/2014, 17:35 WIB
Dian Fath Risalah El Anshari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Per 1 Juni, kapal trawl (pukat harimau) dilarang beroperasi di Teluk Jakarta. Para nelayan kecil memang mengeluhkan keberadaan kapal-kapal itu karena penghasilan mereka berkurang.

"Iya, tangkapan ikan saya jadi berkurang," kata Sarnoto (35), seorang nelayan di Kampung Nelayan Cilincing, Jakarta Utara, Jumat (8/5/2014). Menurut dia keberadaan pukat harimau juga merusak ekosistem laut.

Hal senada diungkapkan nelayan lainnya, Hasyim (43). Dia mengatakan, pukat harimau menjajah para nelayan kecil, karena jalanya menjaring ikan besar maupun ikan kecil.

Berdasarkan keluhan tersebut mulai 1 Juni mendatang puluhan kapal trawl (pukat harimau) yang biasa menjaring ikan di Teluk Jakarta dilarang beroperasi.

Di Teluk Jakarta, kapal pukat harimau sudah beroperasi sejak tahun 1980-an. Kehadiran mereka menggangu sekitar 4.000 nelayan kecil di Jakarta Utara karena ikan yang habis terjala kapal pukat harimau.

Kepala Suku Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan (P2K) Jakarta Utara, Sri Haryati, mengatakan sejak tahun lalu, keberadaan pukat harimau tersebut semakin meresahkan nelayan kecil sehingga mereka mengadukan hal tersebut ke Pemprov DKI.

Hal tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama yang menginstruksikan pelarangan kapal pukat harimau beroperasi di Teluk Jakarta.

"Bulan Juli 2013 sebanyak 6 kapal kita tangkap lalu pada bulan Septembernya 3 kapal. Tidak lama kemudian, perwakilan pemilik datang dan meminta pembinaan kepada kita," ujarnya.

Dalam kelanjutan pertemuan yang dilakukan antara pemilik kapal dan Sudin P2K, disepakati bahwa mereka harus alih teknologi penangkapan. Selanjutnya, per 1 Januari 2013 bila masih ada yang operasi akan ditertibkan.

"Perkembangannya, mereka masih meminta waktu lagi untuk alih teknologi. Maka kita beri tenggat hingga 1 Juni mendatang, setelah itu akan kita tindak tegas," katanya.

Dalam rangka menertibkan, pihak Sudin P2K pun sudah berkoordinasi dengan beberapa Syahbandar pelabuhan yang ada di sepanjang pantai Jakarta. Diharapkan, syahbandar tidak lagi memberi Surat Izin Berlayar (SIB) pada kapal yang terdeteksi pukat harimau.

"Mereka ada yang kita arahkan menjadi nelayan bagan apung atau memodifikasi teknologi alat penangkap ikannya. Sebelum 1 Juni, pemilik akan kita kumpulkan lagi sebagai bentuk sosialisasi dan penegasan," tuntasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com