"SS adalah pejabat telematika Kota Bekasi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak dua hari lalu," ujar Kepala Seksi Pidana Kusus (Pidsus) Kejari Kota Bekasi Ery Syarifah ketika dihubungi, Jumat (18/7/2014).
Sri Sunarwati diduga melakukan mark up terhadap dana pembelian peranti lunak sebesar Rp 700 juta. Mark up tersebut dilakukan pada program pengadaan anti-virus untuk 250 komputer di 12 kecamatan di Kota Bekasi.
Atas kasus ini, Kejari Kota Bekasi juga sudah menggeledah isi ruangan kantor Bagian Telematika Pemkot Bekasi kemarin. Penggeledahan ini bertujuan untuk mencari barang bukti lain yang bisa menguatkan tuduhan terhadap SS.
Kejari menyita beberapa dokumen yang terkait dengan kasus korupsi pengadaan software anti virus ini. "Ada sekitar 56 sampai 60 dokumen yang kita ambil," ujar Ery.
Ery mengatakan barang bukti tersebut akan digunakan untuk penguat dalam proses penyidikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.