"Berantai dari Sumur Batu, yang di Cikini ada bosnya. Mereka kalau ditanya soal bos, selalu nomor HP enggak tahu alamat. Ini ada kecurigaan mereka yang kasih formalin. Kan kalau mereka terima apa adanya enggak takut kalau mau dicek," tutur Sarjoni di Jakarta, Senin (21/7/2014).
Sarjoni menyatakan, mereka yang menambahkan formalin dapat hukuman 5 tahun penjara. Mereka, tambahnya, harus mendapat pembinaan apalagi untuk yang kemasan harus berizin dari Sudin KUMKMP Jakarta Pusat.
"Pusat pembuatan tahu di Jakarta Barat daerah Cengkareng dan Tegal Alur juga pabrik tahu yang mestinya lebih diawasi. Ini sudah beredar di seluruh Jakarta," ucapnya.
Kasudin Pertanian dan Peternakan Jakarta Pusat M Ishom Setiawan membenarkan pernyataan Sarjoni. Ia mengatakan, pihaknya sering melakukan sidak di pasar-pasar Jakarta Pusat setiap 2-3 bulan sekali. Sebelumnya, ia melakukan sidak pada awal Ramadhan dan mendapati tahu berformalin sebanyak 40 potong.
"Setelah ketahuan formalin kita suruh hancurkan di tempat," ujar Ishom.
Ishom pun menuturkan, kepada mereka yang melanggar akan diberikan surat peringatan pertama. Setelah itu, jika dilakukan sidak lagi dan pedagang kedapatan menjual makanan berformalin lagi akan diberikan surat peringatan kedua. Jika dua surat peringatan yang dilayangkan tak juga membuat jera pedagang, pihaknya akan memutuskan tindak pidana ringan (tipiring).
"Ya, kalau mereka gitu terus tipiring aja," ucap Ishom.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.