Karena itulah, kata dia, Pemerintah Provinsi DKI memutuskan menaikan anggaran KJP pada APBD Perubahan 2014, dari semula Rp 723 miliar menjadi Rp 1,4 triliun.
"Mengingat alokasi anggaran dalam APBD tahun anggaran 2014 belum mencukupi, eksekutif merespons keinginan peserta didik yang rawan putus sekolah, dan belum memperoleh pelayanan KJP dengan mengusulkannya dalam Perubahan APBD tahun anggaran 2014," kata Jokowi saat rapat paripurna penyampaian jawaban Gubernur terhadap keberatan fraksi, di Gedung DPRD DKI, Rabu (23/7/2014).
Tak hanya itu, Jokowi juga memastikan Pemprov DKI bersedia menaikkan anggaran KJP pada APBD 2015 menjadi Rp 3 triliun. Ia berharap dengan dana tersebut, tak akan ada lagi siswa putus sekolah di wilayah Jakarta.
"Dapat saya tambahkan, untuk pemberian KJP pada 2015, akan diperhitungkan kembali besarannya sesuai Kebutuhan Hidup Layak masyarakat Jakarta," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.