Kepala LP Cipinang, Sutrisman mengatakan, dari total 2.952 narapidana di Lapas Cipinang, awalnya pihaknya mengusulkan 1.658 narapidana memperoleh remisi satu bulan hingga satu bulan 15 hari.
"Dari 1.658 narapidana yang diusulkan, hanya 1.608 narapidana yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi," kata Sutrisman ketika ditemui seusai shalat Idul Fitri 1435 H, di LP Cipinang, Jakarta, Senin (28/7/2014), seperti dikutip Antaranews.com.
Menurut Sutrisman, narapidana yang tidak memperoleh remisi karena terbentur aturan, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012.
Dari mereka yang memperoleh remisi, kata dia, sebanyak enam orang dinyatakan bebas setelah masa tahanannya dipotong remisi.
"Namun, hanya empat yang bisa pulang hari ini karena dua narapidana masih harus menjalani pidana subsider," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.