Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ryan, Warga Jakarta yang Minta Bunuh Diri Dilegalkan Ingin Pergi ke Mars

Kompas.com - 04/08/2014, 22:13 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ignatius Ryan Tumiwa (48), pria penderita depresi yang berniat menyuntik mati dirinya sendiri lalu mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi, rupanya punya keinginan pergi ke Planet Mars. Dia ingin ke Mars jika sudah dikenal banyak orang.

Ryan mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi karena berharap bunuh diri dapat dilegalkan.

"Kalau bisa, saya bisa diikutsertakan untuk wisata ke Planet Mars," ujar Ryan saat ditemui di rumahnya di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, Senin (4/8/2014).

Setelah mengajukan permohonan uji materi di MK, Ryan ingin agar ia bisa dikenal dan dipilih untuk menjadi relawan penelitian luar angkasa.

"Saya berpikir kita bisa seperti orang China yang punya satelit di luar angkasa. Nantinya, saya siap jika ditunjuk jadi relawan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)," kata Ryan.

Hery Tanoedjaja (64), Ketua RT 08/03 Tamansari, Jakarta Barat, mengakui, Ryan adalah pria yang pintar. Menurut dia, saat diajak berbicara, Ryan selalu menggunakan gaya bahasa terpelajar dan menunjukkan pengetahuannya yang luas.

"Di antara saudara-saudaranya, Ryan yang paling pintar," ujar Hery.

Ryan sendiri memiliki latar belakang pendidikan yang cukup tinggi. Pria 48 tahun itu merupakan lulusan Pascasarjana Universitas Indonesia pada 1998.

Ryan mengajukan permohonan uji materi Pasal 344 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap Undang-Undang Dasar 1945 ke MK. Pasal itu digugat karena dianggap tidak melegalkan upaya bunuh diri.

Pasal 344 berbunyi, "Barang siapa menghilangkan jiwa orang lain atas permintaan orang itu sendiri, yang disebutnya dengan nyata dan dengan sungguh-sungguh, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun."

Dalam kesaksian di sidang perkara 16 Juli 2014 yang dilansir dalam risalah sidang di laman resmi MK, www.mahkamahkonstitusi.org, Ryan mengaku depresi karena selama lebih dari setahun tidak memiliki pekerjaan sehingga ingin mengakhiri hidupnya dengan suntik mati.

Mendengar tuntutan Ryan, para hakim yang diketuai oleh hakim Aswanto dan beranggotakan hakim Patrialis Akbar dan hakim Anwar Usman itu menghujaninya dengan nasihat. Mereka mengaku prihatin melihat ada masyarakat yang meminta legalitas atas upaya mengakhiri hidupnya. [Baca selengkapnya di sini].


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com