Ryan mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi karena berharap bunuh diri dapat dilegalkan.
"Kalau bisa, saya bisa diikutsertakan untuk wisata ke Planet Mars," ujar Ryan saat ditemui di rumahnya di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, Senin (4/8/2014).
Setelah mengajukan permohonan uji materi di MK, Ryan ingin agar ia bisa dikenal dan dipilih untuk menjadi relawan penelitian luar angkasa.
"Saya berpikir kita bisa seperti orang China yang punya satelit di luar angkasa. Nantinya, saya siap jika ditunjuk jadi relawan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)," kata Ryan.
Hery Tanoedjaja (64), Ketua RT 08/03 Tamansari, Jakarta Barat, mengakui, Ryan adalah pria yang pintar. Menurut dia, saat diajak berbicara, Ryan selalu menggunakan gaya bahasa terpelajar dan menunjukkan pengetahuannya yang luas.
"Di antara saudara-saudaranya, Ryan yang paling pintar," ujar Hery.
Ryan sendiri memiliki latar belakang pendidikan yang cukup tinggi. Pria 48 tahun itu merupakan lulusan Pascasarjana Universitas Indonesia pada 1998.
Ryan mengajukan permohonan uji materi Pasal 344 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap Undang-Undang Dasar 1945 ke MK. Pasal itu digugat karena dianggap tidak melegalkan upaya bunuh diri.
Pasal 344 berbunyi, "Barang siapa menghilangkan jiwa orang lain atas permintaan orang itu sendiri, yang disebutnya dengan nyata dan dengan sungguh-sungguh, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun."
Dalam kesaksian di sidang perkara 16 Juli 2014 yang dilansir dalam risalah sidang di laman resmi MK, www.mahkamahkonstitusi.org, Ryan mengaku depresi karena selama lebih dari setahun tidak memiliki pekerjaan sehingga ingin mengakhiri hidupnya dengan suntik mati.
Mendengar tuntutan Ryan, para hakim yang diketuai oleh hakim Aswanto dan beranggotakan hakim Patrialis Akbar dan hakim Anwar Usman itu menghujaninya dengan nasihat. Mereka mengaku prihatin melihat ada masyarakat yang meminta legalitas atas upaya mengakhiri hidupnya. [Baca selengkapnya di sini].