"Pelaku tidak mengalami gangguan seksual. Karena melihat korban itu cantik, timbul gairahnya, lalu terjadilah tindakan yang tidak seharusnya tersebut," kata Kepala Urusan Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Agus Minarno kepada wartawan, Kamis (7/8/2014).
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, kata Agus, RK diketahui baru sekali melakukan perbuatan yang tidak benar tersebut.
Laporan kasus ini pada awalnya diterima oleh Polsek Metro Pasar Minggu, kemudian dialihkan ke Unit PPA Polres Metro Jakarta Selatan.
Polisi menjerat RK dengan Pasal 281 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan. Namun, RK tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun. RK hanya diwajibkan untuk melapor seminggu dua kali selama tiga bulan.
RK melakukan perbuatan asusilanya di bus pada Rabu (6/8/2014) pagi. Celana dan baju WI sampai basah terkena air mani RK. WI dengan keberaniannya "menyeret" RK turun dari bus, dan membawa masalah tersebut ke Polsek Metro Pasar Minggu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.