Kepala Bagian Humas Dirjen Keimigrasian Heriyanto mengatakan, penghilangan halaman legalisasi pada paspor telah berlaku sejak 2013 yang lalu.
"Penandatangan paspor sudah tidak ada sejak 2013. Bersamaan dengan penerapan e-passport," kata Heriyanto kepada Kompas.com, Rabu (13/8/2014).
Tak hanya itu, Heriyanto juga menjelaskan bahwa saat ini paspor RI memang sudah dilengkapi security feature sesuai standar yang diterapkan di seluruh dunia.
Oleh karena itu ia meminta masyarakat untuk tidak perlu khawatir dengan informasi bahwa paspor yang lama belum dilengkapi security feature.
"Pada HUT Imigrasi yang lalu sudah pernah kita launching model security feature yang model baru," ujarnya.
Perlu diketahui, beredar pesan yang menyebut bahwa format paspor RI mulai awal bulan September mengalami perubahan yang sangat signifikan, yakni tidak adanya lagi halaman legalisasi Kepala Kantor Imigrasi.
Dalam pesan itu disebutkan paspor model baru mengikuti standar yang diberlakukan di seluruh dunia. Paspor juga dilengkapi security feature yang bisa dilihat kasatmata maupun dengan bantuan alat yang terpasang di tempat-tempat pemeriksaan imigrasi di negara yang akan dikunjungi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.