Kotak suara itu dibuka atas perintah Mahkamah Konstitusi menyusul adanya gugatan hasil Pilpres 2014 yang diajukan kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
"Ratusan kotak suara sudah dibuka dari kemarin. Di Kota Tangerang, ada 3.000 kotak suara yang harus dibuka," ujar Ketua Divisi Pengawasan Panwaslu Kota Tangerang Agus Muslim di Gedung KPUD Tangerang, Kamis (14/8/2014).
Menurut dia, Panwaslu memang bertugas untuk mengawasi pembukaan kotak suara tersebut. Hadir pula saksi dari kedua kubu calon presiden. "Di sini hanya ada kotak suara dari Kecamatan Kota Tangerang dan Karawaci. Sehabis ini, kami ke Kecamatan Priuk karena sisa kotak suara di sana," ujarnya.
Agus menambahkan, pembukaan kotak suara dilakukan untuk menginventarisasi ulang beberapa dokumen penting di dalam kotak suara. "Ada empat surat yang harus kami inventarisasi, yakni A5 (surat keterangan pindah pemilih), DPTb (daftar pemilih tambahan), DPKTb (daftar pemilih khusus tambahan), dan C7 (daftar hadir pemilih). Semua harus kami kroscek lagi," ujarnya.
Baik KPU maupun Panwaslu akan bekerja ekstra agar inventarisasi bisa cepat selesai. "Kami akan selesaikan tepat waktu," ucap dia. Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memerintahkan sejumlah KPU daerah untuk membuka kotak suara terkait sengketa hasil Pemilu Presiden 2014.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.