Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Perizinan yang Dilayani PTSP di Kelurahan

Kompas.com - 18/08/2014, 18:28 WIB
Fitri Prawitasari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di kelurahan dan kecamatan di Jakarta mulai diterapkan pada Juni 2014. Dengan pelayanan ini, kelurahan akan mempercepat pembuatan surat-surat perizinan.

Perizinan itu, kata Kepala Satuan Pelaksana PTSP Kelurahan Kebon Pala Jakarta Timur Susanti Pertiwi, adalah perizinan umum. Hal ini tidak termasuk perizinan kependudukan, seperti pengurusan KTP, kartu keluarga, dan surat kematian.

"Dalam PTSP, kami belum punya wewenang untuk kependudukan, hanya perizinan yang bersifat umum," ujarnya ditemui di kantornya, Kelurahan Kebon Pala, Jakarta Timur, Senin (18/8/2014).

Ada beberapa kategori perizinan yang ditetapkan oleh PTSP sesuai dengan Undang-Undang Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan PTSP. Perizinan-perizinan tersebut antara lain perizinan pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan, penataan ruang, perhubungan, lingkungan hidup, pertanahan yang menjadi kewenangan daerah, serta pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Berikut perizinan yang dapat diurus di PTSP:

1. Bidang kesehatan: izin pengobatan tradisional, izin toko obat, izin praktik dokter umum, izin praktik gigi, izin kerja perawat, izin praktik bidan, izin kerja tenaga teknis kefarmasian, izin kerja fisioterapis, izin terapi wicara, izin kerja perawat gigi, izin pendirian ahli kecantikan, izin pendirian salon, izin tanda daftar pengobatan tradisional, izin industri rumah tangga pangan, dan izin asisten apoteker.

2. Pekerjaan umum: izin penebangan pohon pelindung, izin mengangkut jenazah ke luar negeri/ke luar Jakarta, izin tahan jenazah, izin pengabuan jenazah/kerangka, izin penggunaan tanah makam, perpanjangan izin penggunaan tanah makam, izin penggunaan tanah makam tumpangan, perpanjangan izin penggunaan tanah makam tumpangan, izin pemasangan plaket, serta izin penggalian dan pemindahan jenazah.

3. Perumahan: surat izin rumah indekos.

4. Penataan ruang: izin untuk membuat IMB, izin pengukuran situasi tanah bila luas tanah kurang dari 500 meter persegi, dan izin keterangan domisili memiliki usaha.

5. Pertanahan yang menjadi kewenangan daerah: izin mendirikan bangunan dengan syarat IMB khusus rumah tinggal dengan kriteria tidak memiliki basement, tidak memerlukan kajian perhitungan struktur, dan satu kavling dengan satu kepemilikan. Selanjutnya, balik nama IMB, salinan IMB, legalisasi IMB, pembatalan IMB atas permintaan permohonan, pencabutan IMB, dan sertifikat layak fungsi (SLF) untuk bangunan yang sudah berdiri.

6. Bidang sosial: izin pendirian panti pijat tunanetra dan izin pendirian taman anak sejahtera.

7. Ketenagakerjaan dan ketransmigrasian: pembuatan kartu pencari kerja/kartu kuning (AK1), rekomendasi pembuatan paspor TKI, izin rekrutmen dan seleksi calon TKI, wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan, dan pengesahan badan hukum koperasi.

8. Kebudayaan dan pariwisata: izin tanda daftar usaha cabang biro perjalanan wisata, izin tanda daftar usaha sales counter/gerai jual, izin tanda daftar kantin/ kafetaria, izin tanda daftar bakery, izin tanda daftar coffee shop, izin tanda daftar restoran, izin tanda daftar hotel melati 3, izin wisma, izin gelanggang olahraga bola sodok (biliar), izin daftar kolam pemancingan, izin barbershop, izin tanda daftar wisata memancing, surat rekomendasi izin temporer (konser, festival, bazar, dan film).

9. Bidang kepemudaan dan keolahragaan: izin rekomendasi penyelenggaraan olahraga, serta izin operasional prasarana dan sarana olahraga.

10. Bidang kesatuan bangsa dan politik dalam negeri: izin penelitian, rekomendasi pemantauan orang asing, serta izin masyarakat asing dan tenaga kerja asing.

11. Bidang komunikasi dan informatika: izin jasa titipan, warnet, dan wartel.

12. Bidang kelautan dan perikanan: surat izin kapal pengangkut, dan kartu tanda pengenal nelayan andon.

13. Bidang perdagangan: surat izin usaha perdagangan (SIUP) skala usaha mikro dengan kekayaan bersih Rp 50.000.000 tidak termasuk bangunan dan tempat usaha.

14. Pembangunan: izin tempat usaha berdasar UU Gangguan semisal bengkel yang berdekatan dengan permukiman (dengan luas lahan 100 meter dan skala usaha mikro), daftar ulang izin tempat usaha, izin perluasan, izin penggantian, dan izin balik nama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com