Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKI Terus Kejar Pengembang soal Kewajiban Bangun Fasum-fasos

Kompas.com - 24/08/2014, 08:51 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus menagih pengembang yang belum melunasi kewajibannya. Hingga saat ini, baru 428 pengembang yang telah dan sedang melaksanakan kewajibannya. Masih ada 2.545 pengembang yang belum memenuhi kewajiban.

Penagihan kewajiban pengembang terhambat oleh keberadaan sebagian pengembang yang belum terlacak. Mereka tidak lagi berada di alamat sebelumnya. Adapun kewajiban mereka tertuang dalam surat izin penunjukan penggunaan tanah (SIPPT).

"Kami tidak akan berhenti menagih kewajiban mereka. Jika sudah tidak ada lagi di alamat sebelumnya, kami lacak ke tempat lain," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah DKI Jakarta Endang Widjajanti, Sabtu (23/8/2014), di Jakarta.

Menurut Endang, tunggakan sebagian besar terjadi pada pemegang SIPPT yang berusia lebih dari 20 tahun. Penagihan kewajiban pengembang tersebut, kata Endang, menjadi prioritas program karena berpengaruh pada program lain.

Pengembang diwajibkan menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum senilai 20 persen dari properti yang dibangun. Adapun wujud penyediaan fasilitas itu melalui pembangunan rumah susun sederhana sewa yang kini sedang digenjot Pemprov DKI Jakarta. "Penagihan tanggung jawab mereka terkait dengan target kami menyediakan rumah susun," ujar Endang.

Adapun penyediaan rumah susun tersebut terkait dengan program penataan bantaran kali, kawasan resapan air, dan permukiman kumuh.

Penagihan tanggung jawab pengembang didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 540 Tahun 1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Surat Persetujuan Prinsip Pembebasan Lokasi/Lahan atas Bidang Tanah untuk Pembangunan Fisik Kota Jakarta.

Sesuai ketentuan itu, pengembang yang menguasai lahan lebih dari 5.000 meter persegi wajib membangun rumah susun senilai 20 persen dari lahan yang dikuasai. Penagihan secara khusus dilakukan Biro Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta. Catatan Biro Tata Ruang, Pemprov DKI telah menerbitkan 2.973 dokumen.

Tidak jelas

Pakar properti Panangian Simanungkalit mengatakan, keinginan Pemprov DKI untuk melakukan penagihan tersebut patut dihargai. "Hanya saja, betul- betul punya keberanian dan ketegasan atau tidak untuk melakukannya," ujarnya.

Kalau Gubernur DKI punya keberanian, menurut Panangian, sebagian kerja Pemprov DKI untuk mewujudkan perumahan bagi rakyat akan bisa diwujudkan.

"Pemprov DKI akan punya lahan yang amat luas untuk membangun perumahan rakyat, misalnya dengan pembangunan rusunawa," ujarnya.

Pengamat perkotaan Yayat Supriyatna berpendapat, selain aturan teknis serah terima, kewajiban pengembang itu juga terkendala ketiadaan perangkat kelembagaan.

Menurut Yayat, upaya Pemprov DKI menugaskan PT Jakarta Propertindo, salah satu BUMD Pemprov DKI, untuk menyiapkan lahan merupakan langkah tepat. Sebab, selama ini pengembang sering beralasan kesulitan mencari lahan pengganti. Ada pula lahan-lahan yang diserahkan pengembang kepada pemerintah justru tak jelas kepemilikannya atau dalam sengketa.

Dengan cara tersebut, pengembang tidak bisa lagi mengelak untuk membangun rumah susun karena lahan sudah tersedia. (NDY/MKN/MAM)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com