"Mereka ini suami istri. ER istrinya sebagai pengocok dadu dan kasir. Kalau suaminya KT sebagai bandar," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Heru Pranoto, Minggu (24/8/2014).
Menurut Heru, mereka ditangkap pada Rabu (13/8/2014) lalu, pukul 22.00 WIB.
Dari penggeledahan di kediaman mereka, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni lapak judi tasau, mangkuk penutup dadu tasau, dan piring kecil sebagai tatakan. Polisi juga menemukan tiga dadu tasau dan uang tunai Rp2.515.000.
Heru menambahkan ,atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman di atas 10 tahun penjara. (Theresia Felisiani).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.