Keluarga Agun juga dilarang mengikuti jalannya sidang yang digelar di ruang sidang utama Prof H Oemar Seno Adji SH tersebut.
"Alasannya karena ini kasus asusila dan anak sehingga sidang tertutup untuk umum," ujar kuasa hukum Agun, Saur Irianto Rajagukguk di Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (26/8/2014).
Menurut dia, majelis hakim memiliki kewenangan tersebut, apalagi sidangnya terkait kasus asusila dan anak. Keputusan hakim tersebut sudah sesuai dengan Pasal 153 ayat 3 KUHAP.
"Walaupun kami sudah ajukan surat resmi, kami tetap hormati keputusan majelis hakim," ujar dia.
Sidang kasus JIS dengan terdakwa Agun Iskandar dipimpin oleh Handri Anik, Yanto dan Usman. Adapun agenda sidang terkait pembacaan dakwaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.