"Kami akan ke Yayasan Pulih di Pasar Minggu (Jakarta Selatan), jam 10.00 (Rabu, 27/8/2014), untuk pemeriksaan psikoterapi korban (MT)," kata kuasa hukum keluarga MT, Ferry Juan, di kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (26/8/2014).
Bukti yang hendak didapat dari pemeriksaan psikoterapi itu, kata Ferry, bakal menjadi tambahan berkas dalam pengajuan tuntutan hukum terhadap dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur, yang diduga dilakukan oleh RP (20), pegawai Fun World Botani Square Bogor.
Ferry mengatakan, psikoterapi merupakan pemeriksaan psikologis untuk korban yang mengalami trauma. Menurut dia, lampiran bukti ada trauma pada anak ini akan mempermudah KPAI dan Komnas Perlindungan Anak untuk mengungkap dugaan kasus kekerasan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.