"Rencananya, uang hasil penjualannya digunakan untuk bayar kos dan kebutuhan hidup sehari-hari lainnya. Pelaku mengaku ini aksi pertama kalinya," kata Kepala Urusan Humas Polres Metro Jakarta Selatan Agus Minarno, Jumat (29/8/2014).
Agus menuturkan, kejadian bermula ketika Syahrul dan teman sekolahnya, Muhammad Nur Rafi, berangkat sekolah bersama dengan berboncengan motor. Di tengah perjalanan, Syahrul dan Rafi dipepet oleh pelaku.
Dengan ancaman celurit, pelaku menggiring dua siswa SMP tersebut ke tepi sungai di Jalan Ulujami Raya, Kelurahan Pesanggrahan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Di lokasi tersebut, pelaku mengambil motor dan ponsel korban.
Setelah ditinggalkan di tepi sungai, korban pun melapor ke Polsek Pesanggrahan. Polisi pun berhasil menangkap Teddy di tempat kosnya, Jl Turi 2, Kelurahan Pesanggrahan. Sementara itu, Nikko melarikan diri dan hingga saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polisi menjerat Teddy dengan pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan yang ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.