Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Parkir Liar, dari Sanksi Rp 500.000, Tilang Polisi, hingga Gudang Buruk

Kompas.com - 01/09/2014, 15:50 WIB
Adysta Pravitra Restu

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Larangan memarkirkan mobil di sembarang tempat membuat Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menggandeng kepolisian untuk memberi sanksi kepada pelanggar atau wajib bayar. Menurut Kepala Bagian Pengendalian Operasional, Syafrin Liputo, parkir liar itu dapat memberi efek jera para pelanggarnya dengan turut diberlakukannya tilang dari polisi.

"Kami bekerja sama dengan kepolisian untuk memberikan tilang kepada pelanggar," ucap Syafrin di ruang Pengendalian Operasional Dishub DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (1/9/2014).

Syafrin mengatakan, pelanggar akan mengikuti prosedur pembayaran retribusi sesuai dengan proses dari Dishub DKI Jakarta. Saat pengambilan surat keterangan retribusi daerah (SKRD), pelanggar akan mengurus berkas lain sebelum diperbolehkan mengambil mobil mereka di tempat penyimpanan.

Ketika pengambilan SKRD di ruang pengendalian operasional kantor Dishub DKI Jakarta, Jalan Taman Jati Baru No 1, Gambir, Jakarta Pusat, pelanggar akan berhadapan pula dengan kepolisian lalu lintas.

"Nanti di sini ada polisi juga. Kami koordinasi dengan polisi beri tilang pelanggar itu dengan denda maksimal," kata Syafrin.

Selain diwajibkan membayar retribusi daerah sebesar Rp 500.000 per hari, kata dia, pelanggar juga akan dikenakan tilang dengan denda maksimal dengan nominal yang sama. Jadi, ungkap dia, pelanggar bisa dikenakan total retribusi dan tilang senilai Rp 1 juta.

Syafrin menyatakan, penambahan biaya juga terus berjalan apabila pelanggar tak kunjung mengambil mobil yang diderek Dishub. "Mobil akan dikenakan kepolisian tilang biru denda maksimal Rp 500.000 dan (akan) langsung transfer bank," ucap dia.

Syafrin menyatakan, meski dishub telah memberikan sanksi atas parkir liar, kepolisian juga berhak memberi tilang karena pelanggaran itu juga masih dalam ranah kepolisian lalu lintas.

Untuk mobil yang telah disimpan dalam pool penyimpanan di tiga lokasi, Rawa Buaya, Pulogebang, dan Tanah Merdeka. Jika tidak diambil dalam waktu 15 hari, akan dipindahkan ke gudang lain yang lebih buruk.

Menurut Syafrin, lokasi buruk itu adalah lahan kosong yang sama sekali tidak diinginkan orang. Bahkan, kata dia, di lahan itu tidak ada orang yang mau meletakkan mobilnya karena tanpa atap dan jauh dari kesan lebih baik dari gudang penyimpanan sebelumnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fenomena Tawuran di Pasar Deprok, Disebut Ulah Provakator dan Diawali Pemasangan Petasan

Fenomena Tawuran di Pasar Deprok, Disebut Ulah Provakator dan Diawali Pemasangan Petasan

Megapolitan
Syoknya Lansia di Bogor, Nyaris Tewas Usai Tertimbun Reruntuhan Rumahnya yang Ambruk akibat Longsor

Syoknya Lansia di Bogor, Nyaris Tewas Usai Tertimbun Reruntuhan Rumahnya yang Ambruk akibat Longsor

Megapolitan
Pengakuan Alumni STIP soal Senioritas di Kampus: Telan Duri Ikan hingga Disundut Rokok

Pengakuan Alumni STIP soal Senioritas di Kampus: Telan Duri Ikan hingga Disundut Rokok

Megapolitan
Junior Tewas Dianiaya Senior di STIP, Keluarga Pelaku Belum Datangi Pihak Korban

Junior Tewas Dianiaya Senior di STIP, Keluarga Pelaku Belum Datangi Pihak Korban

Megapolitan
Sopir Diduga Mengantuk, Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ

Sopir Diduga Mengantuk, Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ

Megapolitan
Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Pegawai Berhamburan ke Luar Gedung

Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Pegawai Berhamburan ke Luar Gedung

Megapolitan
Warga yang Buang Sampah Sembarangan di Dekat Lokbin Pasar Minggu Bakal Didenda Rp 500.000

Warga yang Buang Sampah Sembarangan di Dekat Lokbin Pasar Minggu Bakal Didenda Rp 500.000

Megapolitan
Sopir di Tangerang Curi Uang Majikan Rp 150 Juta, Ajak Istri Saat Beraksi

Sopir di Tangerang Curi Uang Majikan Rp 150 Juta, Ajak Istri Saat Beraksi

Megapolitan
Polisi: Kami Butuh Partisipasi Warga untuk Atasi Tawuran

Polisi: Kami Butuh Partisipasi Warga untuk Atasi Tawuran

Megapolitan
Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Kepulan Asap Putih Bikin Pemadam Kewalahan

Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Kepulan Asap Putih Bikin Pemadam Kewalahan

Megapolitan
Harapan Masyarakat untuk RTH Tubagus Angke, Nyaman Tanpa Praktik Prostitusi...

Harapan Masyarakat untuk RTH Tubagus Angke, Nyaman Tanpa Praktik Prostitusi...

Megapolitan
Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Mei 2024

Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Mei 2024

Megapolitan
Nahas, Balita di Matraman Tewas Terperosok ke Selokan Saat Main Hujan-hujanan

Nahas, Balita di Matraman Tewas Terperosok ke Selokan Saat Main Hujan-hujanan

Megapolitan
Proyek Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Rampung Akhir 2024

Proyek Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Rampung Akhir 2024

Megapolitan
Polisi Bakal Pertemukan Perwakilan Warga Klender dan Cipinang Muara demi Atasi Tawuran di Pasar Deprok

Polisi Bakal Pertemukan Perwakilan Warga Klender dan Cipinang Muara demi Atasi Tawuran di Pasar Deprok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com