Pada persidangan sebelumnya, AM, KR, TM, dan PU, siswa kelas XII SMAN 3, divonis 1 tahun 6 bulan dengan masa percobaan 2 tahun pada sidang yang digelar minggu lalu. Mereka dinilai terbukti melakukan tindak kekerasan terhadap Afriand di Gunung Tangkuban Parahu.
Ketua Majelis Hakim I Made Sutisna, kemarin, mengatakan, jika selama 2 tahun para terdakwa kembali mengulang tindak kekerasan lagi, mereka harus mendekam di penjara selama 1,5 tahun ditambah masa hukuman dari kejahatan terakhir.
Atas putusan ini, keluarga Afriand menyatakan akan mengajukan banding.
"Ini penahanan tahap banding oleh pengadilan tinggi untuk 10 hari ke depan. Mereka kami jemput, lalu kami serahkan ke Rutan Salemba (untuk TM dan KR) dan Rutan Pondok Bambu (untuk PU yang perempuan)," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jakarta Selatan Chandra Saptaji kepada Kompas.com, Rabu (3/9/2014).
Sementara itu, satu terpidana lainnya, AM, tidak ditemui di rumahnya. Chandra menuturkan, terkait hal tersebut, pihak kejaksaan telah mengirimkan surat panggilan kedua kepada AM hari ini.