Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Metro Dukung Peraturan Pemprov DKI soal Parkir Liar

Kompas.com - 03/09/2014, 18:24 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Restu Mulya Budianto mendukung upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang akan memberi denda sebesar Rp 500.000 per hari bagi kendaraan yang diparkir di tempat yang tidak semestinya. Menurut dia, hal tersebut membantu tugas polisi dalam mengurai kemacetan.

"Kita mendukung dong," ujar Restu Mulya Budianto, Rabu (3/9/2014).

Restu mengatakan, Ditlantas Polda Metro Jaya selama ini juga telah menindak kendaraan yang parkir di tempat yang tidak semestinya. Namun, Ditlantas punya aturan sendiri. Menurut Restu, selama kendaraan tersebut tidak parkir di tempat yang tidak ada rambu "Dilarang Parkir" atau parkir di bahu jalan, kendaraan tersebut tidak akan kena tilang.

Restu mencontohkan jalan yang ada di sepanjang jalan Bekasi menuju Karawang. Bahu jalanan tersebut masih berupa tanah dan tidak terdapat rambu "Dilarang Parkir". Maka dari itu, kendaraan boleh parkir di tempat tersebut.

"Kalau di Jakarta kan sudah enggak ada bahu jalan seperti itu. Makanya, kalau parkir di bahu jalan, jadi mengganggu," ujar Restu.

Tempat yang juga akan menjadi sasaran tilang bagi kendaraan yang parkir sembarangan adalah di tiap tikungan. Menurut dia, walau tidak ada rambu, kendaraan tetap tidak boleh parkir di sana. "Kalau dari kita, selama berhenti di rambu, ya kita tilang saja. Aturannya asal dia bukan (parkir) di badan jalan atau sepanjang jalan yang enggak ada rambu rambunya. Boleh buat parkir," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama mengatakan bahwa nantinya pola penertiban parkir liar akan menerapkan sistem derek berbayar. Kendaraan yang terjaring razia akan diderek dan pemiliknya dikenakan biaya derek sebesar Rp 500.000 hingga Rp 1 juta.

Sistem pembayarannya, kata Ahok, akan dilakukan melalui transfer ke rekening Pemprov DKI yang ada di Bank DKI. Dengan bukti slip transaksi, masyarakat dapat menyelesaikan pembayaran denda untuk parkir liar yang mereka lakukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com