"Tersangka mengaku sebagai anggota Polres Jakarta Selatan," kata Kepala Polsek Tanjung Duren Komisaris Muhammad Iqbal, Kamis (4/9/2014).
Dengan status palsunya sebagai polisi, pria yang bekerja sebagai petugas keamanan ini ingin meminjam uang kepada kekasihnya, SH (25), Rp 13 juta. Uang tersebut diminta dengan alasan agar Edi tidak dimutasi ke Papua. Namun, SH baru bisa meminjamkan uang Rp 2.250.000.
Tidak lama setelah meminjam uang SH, Edi kembali meminta pinjaman Rp 1 juta dengan alasan sebagai biaya untuk menyelidiki kasus di Magelang, Jawa Tengah. Karena sering meminjam uangnya, SH pun merasa aneh dan melaporkan Edi kepada kepolisian.
Edi akhirnya dipancing oleh polisi dan SH yang mengajaknya bertemu untuk memberikan uang. Dia ditangkap di parkiran Mal Citra Land, Grogol, Jakarta Barat. Edi kini mendekam di Polsek Tanjung Duren untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dia dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan diancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.