Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok: Tak Ada Negara Mana Pun yang Membeli Mobil Bonus Lahan Parkirnya

Kompas.com - 08/09/2014, 15:47 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meminta warga agar mematuhi peraturan untuk tidak parkir di badan jalan, meskipun banyak warga yang mengeluhkan kurangnya lahan parkir di Jakarta.

"Yah kan tidak ada negara mana pun yang membeli mobil bonus lahan parkirnya. Ini sama saja kayak orang membeli AC dan TV meminta rumah, negara yang harus tanggung jawab. Ini kan enggak make sense, sudah (warga) ikuti saja peraturannya," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Senin (8/9/2014).

Menurut dia, di beberapa negara maju, warga yang membeli mobil memiliki kewajiban membayar parkir dan pajak lebih tinggi. Di negara maju itu juga, kata dia, diterapkan kebijakan pembayaran parkir dengan biaya tinggi.

Kebijakan itu termasuk salah satu pembatasan penggunaan kendaraan pribadi dan beralih pada transportasi massal. Ia juga menjamin kebijakan derek mobil parkir liar ini tidak sekadar "gertak sambal" saja.

"Dulu sudah pernah coba menerapkan cabut pentil, kurang efektif. Orang Jakarta ini tidak takut mati karena ditabrak kereta atau yang lain, tapi kalau berhubungan duit dan dikenakan denda, mereka ketakutan semua," kata Basuki.

Mantan Bupati Belitung Timur itu mengaku bakal terus memberi semangat kepada Dinas Perhubungan DKI untuk menjalankan kebijakan itu. "Saya tinggal BBM (BlackBerry Messenger) saja ke orang Dishub bilang semangat ya, semangat ya," ujar pria yang akrab disapa Ahok itu.

Sebagai informasi, mulai Senin ini, Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan menerapkan derek bagi kendaraan bermotor roda empat (mobil) yang parkir liar di badan jalan. Penerapan parkir derek liar ditargetkan di lima lokasi, yakni di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kalibata City, Jakarta Selatan, Jatinegara Area, Jakarta Timur, Akses Marunda, Jakarta Utara, dan Beos, Jakarta Barat.

Bagi pemilik mobil yang diderek, petugas memberi informasi bahwa mereka telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2008 tentang Ketertiban Umum. Mereka dikenakan sanksi yang diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.

Sanksi yang diberikan adalah dengan membayarkan biaya derek mobil serta biaya penyimpanan mobil di tempat penyimpanan milik Dishub DKI sebesar Rp 500.000 per hari.

Penerapan derek parkir liar baru ditujukan untuk mobil saja, sedangkan untuk motor yang parkir liar, Dishub DKI baru melakukan jaring, cabut pentil, dan tilang biru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Ngaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Ngaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kejamnya Nico Bunuh Teman Kencan di Indekos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kejamnya Nico Bunuh Teman Kencan di Indekos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Megapolitan
NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com